“Ketiga orang tersebut diamankan karena memasuki wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi dan tidak memiliki dokumen resmi”
SANGGAU – Prajurit Yonif 642/Kapuas yang bertugas sebagai Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-Malaysia berhasil mengamankan tiga orang Pelintas Batas Ilegal di Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Senin (9/11/2020).
Dirilis Penerangan Satgas Yonif 642, di Sanggau, Selasa (10/11/2020), kejadian bermula saat Batih Pos Kotis Entikong Serda Muliyadi bersama dua orang anggota melaksanakan patroli untuk mencegah masuknya pelintas batas ilegal melalui jalan-jalan tikus sektor Pos Kotis Entikong yang menghubungkan Negara Indonesia dengan Malaysia.
“Saat pelaksanaan patroli, personel Satgas menemukan tiga orang yang diduga sebagai PMI Non Prosedural,” ujarnya.
“Ketiga orang tersebut diamankan karena memasuki wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi dan tidak memiliki dokumen resmi,” lanjutnya.
Ketiganya yakni Aminah (33 th), Erwin (34 th) dan Sahrul (20 th) pekerja asal Lombok yang bekerja di perkebunan karet Malaysia sejak tahun 2018 dan akan kembali ke Indonesia melewati jalur tidak resmi atau jalur tikus.
Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas, Letkol Inf Alim Mustofa, mengatakan jalan-jalan tikus memang sering dilalui pelintas batas ilegal tanpa melalui prosedur keimigrasian yang benar, sehingga perlu dilakukan pengamanan ketat guna mencegah segala bentuk tindak penyelundupan melalui jalur-jalur darat.
“Di wilayah perbatasan ini memang masih rawan sekali adanya permasalahan-permasalahan yang menonjol seperti pelintas batas ilegal, penyelundupan barang-barang terlarang, serta kegiatan-kegiatan ilegal lainnya, sehingga kami berlakukan pengawasan yang ketat diseluruh sektor Pos Pamtas yang kami jaga, dengan melaksanakan patroli setiap harinya guna mencegah segala bentuk kegiatan ilegal,” ujar dia.
Ia menjelaskan, tugas pengamanan wilayah perbatasan merupakan salah satu tugas dari TNI Angkatan Darat dalam melaksanakan Operasi Militer Selain Perang, sesuai peraturan perundang-undangan, yang salah satunya merupakan tugas dan tanggung jawab dari Satgas Yonif 642/Kapuas.
Selanjutnya Satgas Yonif 642/Kapuas menyerahkan tiga orang tersebut ke pihak Imigrasi PLBN Entikong, selanjutnya akan diserahkan ke Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak Wilker PLBN Entikong guna menjalani pengecekan protokol kesehatan terkait penanganan penyebaran Covid-19 termasuk Rapid Test. [Fan]