JAKARTA-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemili (DKPP) menjatuhkan hukuman pemecatan terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Evi Novida Ginting Manik dari jabatannya selaku Komisioner KPU.
Dalam sidang kehormatan DKPP menyatakan, Evi terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan,” kata Plt Ketua DKPP Muhammad dalam sidang putusan di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, hari Rabu (18/3/2020).
Baca juga: Polri Petakan Kerawanan Pilkada, Tangsel Masuk Kategori Rawan
Selain menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Evi, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
DKPP juga memberi peringatan keras terhadap Komisioner KPU lainnya yakni Pramono Ubaid Tanthowi sebagai Teradu II, Ilham Saputra sebagai Teradu IV, Viryan Azis sebagai Teradu V, dan Hasyim Asy’ari sebagai Teradu V.
DKPP juga memberi peringatan terhadap anggota KPU tingkat daerah, yakni Teradu VIII Ramdan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat, Teradu IX Erwin Irawan, Teradu X Mujiyo, dan Teradu XI Zainab yang merupakan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat.
Baca juga: Polda Jawa Timur Mulai Petakan Kerawanan di Pilkada Serentak 2020
“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, dan Teradu XI paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan,” kata Muhammad
Selanjutnya DKPP meminta Badan Pengawas Pemilu mengawasi putusan ini dan terhadap Presiden RI, DKPP memberi waktu seminggu untuk melaksanakan putusan tersebut.
“Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VII paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan,” kata Muhammad.
Evi bukan baru sekali mendapat sanksi dari DKPP. Pada 10 juli 2019 lalu DKPP telah memberhentikan Evi dari jabatannya sebagai Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat, dan Litbang dalam kasus melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu. Evi dianggap terlibat dalam proses seleksi calon KPU Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang kepada Teradu VI Evi Novida Ginting Manik selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak dibacakannya putusan ini,” kata Ketua Majelis Hakim DKPP Harjono saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).
Ketua KPU Arief Budiman berjanji akan mempelajari putusan DKPP terhadap Eva. “Kami akan pelajari dulu putusan tersebut,” kata Arief Budiman dalam pesan singkat, Kamis (19/3/2020).
(tvl)