JAKARTA-Sebanyak 106 narapidana asimilasi Kemenkumham tercatat kembali oleh Mabes Polri melakukan kejahatan ditengah pandemi Covid-19. Catatan ini didapat dari 19 Polda di Indonesia.
Informasi dan data ini disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri
“Tercatat sampai hari ini ada 106 napi asimilasi yang kembali melakukan tindak pidana tersebar di 19 Polda,” kata Ahmad.
Dari 19 Polda tersebut jumlah tertinggi kejahatan berulang yang dilakukan napi asimilasi itu berada di Jawa Tengah, Sumatera Utara dan Jawa Barat.
Baca juga: Polres Metro Jakarta Barat Santuni 372 Napi Bebas Jalur Asimilasi
“Sebanyak 13 napi asimilasi di Jawa Tengah dan Sumatera Utara yang kembali melakukan tindak pidana, kemudian di Jawa Barat ada 11 napi asimilasi. Ketiga daerah itu menunjukkan angka tertinggi tindak pidana yang dilakukan napi asimilasi,” tutur Ahmad
Sedangkan jenis kejahatan yang dilakukan para napi, kata Ahmad menjelaskan, mereka melakukan sejumlah kasus seperti kekerasan, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penganiayaan, penyalahgunaan narkoba, hingga pencabulan terhadap anak.
“Sesuai data kejahatan umum adalah pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, curanmor, penyalahgunaan narkoba, penganiayaan dan juga pencabulan terhadap anak,”.
Baca juga: Polisi Rangkul Mantan Napi Asimilasi Dalam Kegiatan Baksos Covid-19
Adapun beberapa Polda yang juga menangani pengulangan tindak pidana yang dilakukan napi asimilasi adalah Polda Jawa Timur, DIY, DKI Jakarta, Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan.
Sebagaimana diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah memberi asimilasi serentak pada ribuan napi di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya hal tersebut merupakan rekomendasi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam rangka mencegah penularan dan penyebaran Convid-19.
Yasona membebaskan eks narapidana tersebut dengan kebijakan asimilasi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020.
Baca juga: Kecewa di Penjara Tak Pernah Dibezuk, Napi Asimilasi Bakar Rumah Mertua
Yasonna juga menjelaskan opsi tersebut dipilih sebagai upaya mencegah para Napi terinfeksi Covid-19 di dalam Lapas atau Rutan yang over kapasitas. Para napi dibebaskan lewat program asimilasi dan integrasi.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkum HAM, Rika Aprianti, pada Senin (20/4/2020) menjelaskan pada wartawan bahwa hingga 20 April 2020, total sudah ada 38.822 narapidana yang dibebaskan
Mereka terdiri atas narapidana umum dan napi anak dari 525 Unit Pelaksana Tehnis Lapas di seluruh Indonesia.
(tvl)