JAKARTA-Sebanyak 184 anggota DPRD dari seluruh Indonesia saat ini telah ditetapkan sebagi tersangka. Hal itu diungkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, bahwa pelaku korupsi dari sektor politik termasuk salah satu yang terbanyak ditangani lembaganya.
“Untuk pelaku anggota DPRD, sampai saat ini berjumlah 184 orang anggota DPRD,” kata Alex saat jumpa pers penahanan tiga bekas pimpinan DPRD Jambi di Gedung KPK, Jakarta, (23/6/2020).
Menurut Alex, kondisi tersebut bukan hal yang baik bagi demokrasi yang dijalankan di Indonesia karena mempengaruhi kepercayaan rakyat pada wakilnya di DPRD.
Baca juga: Ini Daftar Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya
“KPK menegaskan kepercayaan rakyat yang diberikan pada para wakilnya di DPR ataupun DPRD tidak disalahgunakan untuk mencari keuntungan pribadi,” kata Alex.
Adapun ke 184 anggota dewan tersebut berasal dari 22 wilayah kabupaten/kota.
Yang terbaru adalah KPK telah menahan tiga mantan pimpinan DPRD Jambi dalam kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Baca juga: Ketua BPK: PT Asuransi Jiwasraya Bikin Rugi Negara 16,81 Triliun
Ketiga tersangka tersebut adalah Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Cornelis Buston (CB), Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 AR Syahbandar (ARS), dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Chumaidi Zaidi (CZ).
Kemudian KPK juga menetapkan 18 orang tersangka dimana 12 orang diantaranya telah diproses hingga persidangan.
Baca juga: Tersangka Jiwasraya Kuasai 1.400 Sertifikat Tanah
Adapun mereka yang tengah menjalani proses tersebut terdiri dari Gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.
Mereka diduga meminta uang “ketok palu” pengesahan RAPBD, dan meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 600 juta perorang.
(tvl)