Site icon Jernih.co

Sebanyak 23 Pegawai KPK Termasuk Novel Baswedan Terinfeksi Covid-19

Salah satu pegawai KPK yang positif terinfeksi Covid-19 adalah penyidik Novel Baswedan. Ia mengaku saat ini menjalani isolasi mandiri di rumah.

JERNIH-Sebanyak 23 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terdiri dari pegawai dan nonpegawai KPK, serta satu tahanan terinfeksi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan tes swab.

Untuk mencegah terjadi penyebaran virus, KPK akan ditutup selama tiga hari terhitung mulai Senin pekan depan. Informasi tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.

“Rapat pimpinan bersama jajaran eselon I, II, memutuskan bahwa terhitung tanggal 31 Agustus 2020 sampai dengan Rabu, 2 September 2020 kita full bekerja dari rumah. Dalam artian kantor kita tutup sampai 3 hari tersebut,” kata Nawawi melalui siaran video yang diterima, Jum’at (28/8/2020).

Namun kebijakan tidak berlaku bagi pegawai yang bekerja pada bidang penindakan. Direktorat tersebut akan merumuskan langkah dalam menyikapi kejadian pegawai yang terpapar Covid-19. Hal tersebut terkait dengan ketentuan waktu proses penyidikan kasus.

KPK memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara selama 60 hari terhadap tersangka pemberi dan 120 hari terhadap tersangka penerima. Jika melewati waktu yang telah ditentukan maka penyidik harus mengeluarkan tersangka dan tahanan demi hukum.

“Bagaimana mungkin. Mereka tidak bisa ditinggalkan,”.

Sementara Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, menyatakan lembaganya telah melakukan sejumlah tindakan untuk mencegah penularan Covid-19 termasuk diantaranya melakukan penyemprotan desinfektan di Gedung Merah Putih KPK dan Gedung lama KPK (ACLC).

“KPK juga telah melakukan penyemprotan desinfektan di ruang-ruang kerja pada Direktorat Penyidikan dan ruang kerja lainnya di Gedung Merah Putih dan ACLC, serta memastikan protokol kesehatan tetap dipatuhi oleh seluruh pegawai KPK,” kata Ali.

Terhadap kekhawatiran masyarakat terkait penanganan perkara, Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan tertulis, Jum’at (28/8/2020) menjelaskan, bahwa proses penyidikan tidak terganggu meski penyidik Novel Baswedan dan pegawai lain di Direktorat Penindakan positif terinfeksi Covid-19.

“Penyidikan perkara tetap dikerjakan oleh Direktorat Penyidikan. Kan ada penyidik yang lainnya,”.

Firli memastikan Deputi Penindakan Karyoto dan Direktur Penyidikan Setyo Budi memiliki strategi dalam setiap menangani kasus korupsi. Termasuk mempertimbangkan situasi darurat di masa pandemi Covid-19. (tvl)

Exit mobile version