Site icon Jernih.co

Sebanyak 3.716 Orang jadi Tersangka Dugaan Pungli Bansos Covid-19

Polisi akan terus mengawasi semua stakeholder di seluruh daerah, agar bansos tepat sasaran yakni diterima oleh warga yang membutuhkan.

JAKARTA-Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk Polri berhasil menangkap 3.176 tersangka karena diduga melakukan pungli bansos kepada keluarga penerima akibat pandemi Covid-19.

Jumlah tersangka tersebut menurut Polisi dihitung dari tanggal 1 Januari sampai 31 Mei 2020. Hingga saat ini Polisi masih terus melakukan pengawasan pungli tersebut di tengah pandemi Covid-19.

“Jumlah tersangka total dari periode 1 Januari sampai 31 Mei 2020. Sampai saat ini kepolisian mengawasi pungutan liar tersebut apalagi di tengah pandemi covid-19,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Jakarta, Kamis (2/7/2020).

Baca juga: Kapolri Luncurkan Bakti Sosial Serentak Peringatan Hari Bhayangkara ke-74

Sedangkan untuk jumlah pengaduan masyarakat yang telah diterima, tim satgas siber pungli telah menerima aduan masyarakat sebanyak 585 dengan rincian, SMS sebanyak 238, call center 192 kali, serta surat dan pengaduan langsung 155 kali.

Tim siber pungli juga melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan juga menangkap tersangka.

“Kami melakukan OTT aksi pungli sebanyak 2.003 kali, dan menangkap tersangka sebanyak 3.176 orang,” kata Awi secara rinci.

Baca juga: Sambut HUT Bhayangkara ke -74 Polri Serahkan Sembako di Ponpes IDAM Bogor.

Pihaknya, kata Awi, hingga kini akan tetap mengawasi semua stakeholder di seluruh daerah. Tujuannya, agar bansos itu tepat sasaran kepada warga yang membutuhkan.

“Jangan sampai bansos tersebut tidak tepat sasaran. Kami tetap awasi dan akan tindaklanjuti secara hukum,”.

Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD telah mempersilakan masyarakat melapor jika menemukan pungutan liar (Pungli), berkaitan dengan pembagian bantuan sosial (bansos) bagi keluarga penerima manfaat akibat pandemi Covid-19.

Mahfud bahkan mempersilahkan masyarakat melapor ke Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) dengan berbagai cara, bias melalui telepon, email atau SMS.

“Bila ada penyelewengan, masyarakat dipersilakan mengadu ke Satgas Saber Pungli untuk ditindaklanjuti dan pelakunya ditindak,” kata Mahfud usai rapat Saber Pungli secara virtual yang digelar di Jakarta, Selasa 21 April 2020.

(tvl)

Exit mobile version