Site icon Jernih.co

Sekertaris Negara Minta Revitalisasi Monas Tunggu Ijin Komisi Pengarah

JAKARTA-Pro kontra revitalisasi Monas nampaknya masih berlanjut. Kali ini Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg),  Pratikno, minta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghentikan revitalisasi untuk sementara waktu sebab, menurut Pratikno, DKI belum memperoleh izin revitalisasi dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

“Karena itu (izin) jelas belum ada, ada prosedur yang belum dilalui ya kita minta untuk disetop dulu,” kata Pratikno di Kementerian Sekretarian Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).

Dalam waktu dekat pihaknya akan berkirim surat untuk memberitahu tentang penghentian tersebut.

“Ya kita surati ajalah. Secepatnya,”

Menurut Pratikno, Pemprov DKI telah berkirim surat tentang revitalisasi Monas, namun Pratikno meminta agar Pemprov DKI mentaati aturan sebelum melakukan revitalisasi kawasan Medan Merdeka.

“Kami memang sudah menerima surat yang dikirim oleh Sekda DKI yang intinya memberitahukan pelaksanaan itu. Jadi secara prosedural memang kami minta kepada Pemprov DKI untuk meminta persetujuan dulu kepada Komisi pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka karena itu aturan yang masih berlaku dan tentu saja harus kita taati,” katanya.

Pratikno juga menjelaskan bahwa nantinya akan ada rapat Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka untuk membahas surat dari Pemprov tentang revitalisasi Monas tersebut. Keputusan revitalisasi akan dikeluarkan oleh Komisi Pengarah.

“Bagaimana nanti tanggapan Komisi Pengarah itu nanti akan dilakukan rapat penuh Komisi Pengarah,”.

sesuai dengan Keppres Nomo 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta, susunan keanggotaan Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka diketuai oleh Mensesneg, sedangkan Gubernur menjadi sekretaris. Sedangkan anggota Komisi Pengarah sebagai berikut:

1. Menteri Negara Sekretaris Negara: sebagai Ketua merangkap anggota;
2. Menteri Pekerjaan Umum: sebagai Anggota;
3. Menteri Negara Lingkungan Hidup: sebagai anggota;
4. Menteri Perhubungan: sebagai Anggota;
5. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan: sebagai anggota;
6. Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi  sebagai Anggota;
7. Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta: sebagai Sekretaris, merangkap anggota.

(tvl)

Exit mobile version