JAKARTA-Kebijakan melakukan operasi door to door menagih tunggakan pajak kendaraan mewah yang dilakukan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta ternyata membuahkan hasil. Ternyata banyak pemilik mobil keren yang harganya selangit itu, alpa kewajibannya membayar pajak.
Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin di Mapolda Metro Jaya, menjelaskan hingga bulan November 2019 jumlah kendaraan penunggak pajak tinggal 1.100 kendaraan dari jumlah sebelumnya sekitar 1500 an. Dari hasil operasi door to door tersebut berhasil menangguk pajak kurang lebih Rp 11 miliar.
“Mobil mewah dari 1.500 kemarin (jumlah kendaraan yang menunggak pajak hingga November 2019), sudah tinggal 1.100 kendaraan. Kurang lebih Rp11 miliar sudah masuk, kita kejar Rp37 miliar lagi,” kata Faisal.
Dari 1.100 penunggak pajak mobil mewah itu, paling banyak berada di wilayah Jakarta Utara yakni sebanyak 150 kendaraan, di antaranya menggunakan identitas orang lain.
Faisal menjelaskan saat ini pihaknya telah bekerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk memblokir pelat nomor kendaraan yang pemiliknya menunggak bayar pajak, dengan harapan pemilik mobil yang diblokir akan segera balik nama menggunakan identitasnya sendiri.
“Dengan sistem blokir, kepada pemilik kendaraan yang telah diblokir dapat segera melakukan balik nama (menggunakan nama sendiri) dan pembayaran pajak kendaraan bermotornya,”.
Menurut Faisal, kendaraan yang masuk kategori kendaraan mewah adalah yang nilai jualnya di atas Rp1 miliar. Adapun yang masuk dalam jenis mobil mewah diantaranya Aston Martin, Audi, Bentley, BMW, Cadillac, Chevrolet, Ferrari, Hummer, Jaguar, Jeep, Mercedes-Benz, Mc Laren, Maserati, Lexus, Land Rover, Rolls Royce, Toyota, hingga Zele.
Faisal menghimbau agar pemilik mobil mewah memanfaatkan momen keringanan pajak kendaraan yang saat ini sedang dilakukan pemerintah DKI, para penunggak pajak mempunyai waktu hingga 30 Desember 2019. Dengan ikut moment keringanan pajak, maka pemilik kendaraan hanya akan membayar sekitar 50% dari kewajibannya,
“Apalagi saat ini ada keringanan pajak. Apabila dimanfaatkan akan mendapat penghapusan sanksi dan bunga serta untuk BBN kedua dikenakan 50 persen dari pengenaan yang ada,”.
(tvl)