Site icon Jernih.co

Selama Libur Imlek Masuk Jogya Harus Bawa Surat Bebas Covid

Terdapat tiga posko pengecekan dimana petugas akan meminta menunjukkan surat bebas covid-19. Ketentuan ini berlaku selama libur akhir pekan tahun baru Imlek 2021.

JERNIH-Warga yang hendak libur panjang ke Jogya akhir pekan ini dalam rangka libur imlek, hendaknya bersiap-siap membawa surat bebasa Covid-19.  Sebab Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta akan melakukan pemeriksaan pada seluruh kendaraan yang keluar masuk Yogyakarta.

Dalam pemeriksaan terhadap penumpang kendaraan, petugas akan meminta menunjukkan surat bebas covid-19. Ketentuan ini berlaku selama libur akhir pekan tahun baru Imlek 2021.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY Noviar Rahmad menjelaskan pihaknya bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Ditlantas Polda DIY akan bekerjasama memperketat mobilitas warga Yogyakarta dan warga dari luar Jogyakarta.

“Tujuannya untuk menghindari warga mudik membawa penyakit,” kata Noviar di Yogyakarta, beberapa hari lalu.

Tim gabungan itu akan mendirikan pos penjagaan di tiga titik perbatasan masuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah.  Pengetatan akan dilakukan selama tiga hari, yakni pada Jumat – Minggu (12-14 Februari 2021).

Adapun titik penjagaan tempat pengecekan oleh petugas yakni wilayah Timur di kawasan Prambanan Jalan Solo – Yogyakarta, sisi Utara di Kecamatan Tempel Sleman – Magelang, dan di sisi Barat yakni Wates-Purworejo.

Tehnis pelaksanaannya sebagai berikut; para pengendara dari luar DIY akan dimintai surat keterangan negatif hasil rapid test antigen. Sementara bagi bagi masyarakat dari DIY yang hendak bepergian keluar kota, wajib menunjukkan surat keterangan negatif hasil rapid test antigen kepada petugas.

“Kami sedang mengupayakan adanya tes antigen di lokasi. Sedang kami bicarakan dengan Dishub. Buat masyarakat yang tidak bawa surat keterangan bisa tes antigen di lokasi,” kata dia.

Senada dengan Kasatpol PP, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X saat ditemui di Bangsal Kepatihan, Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kemantren Danurejan, Kota Yogyakarta, juga menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap masyarakat yang keluar masuk Jogyakarta dilakukan untuk menekan laju kasus baru COVID-19 di DIY. Terlebih libur akhir pekan ini akan lebih panjang karena ada perayaan Imlek.

“Ya kalau memang dia (pendatang) positif (COVID-19) ya kalau saya ya tidak boleh masuk (DIY). Karena nanti hanya akan menimbulkan masalah baru,”. (tvl)

Exit mobile version