Dengan menyamakan seluruh wilayah Indonesia berstatus PPKM level 3 akan memudahkan melakukan control dan memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan angka kasus Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia.
JERNIH-Untuk mempermudah pemantauan dan penanganan Covid-19 di seluruh Indonesia selama masa libur hari raya Natal 2021 dan tahun baru 2022, pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia.
“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis, pada Rabu (17/11/2021).
Tujuan penerapan PPKM level 3, kata Muhadjir, untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan angka kasus Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan demikian wilayah yang saat ini sudah berstatus PPKM Level 1 maupun 2, juga wajib menerapkan aturan PPKM Level 3.
“Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,” tuturnya.
Adapun waktu penerapan status PPKM Level 3 ini akan dimulai pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Selanjutnya kebijakan tersebut akan diatur Kemendagri dalam bentuk Instruksi Mendagri (Inmendagri).
“Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Natal dan tahun baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021,”. (tvl)