- 65,2 persen rakyat Selandia Baru mendukung euthanasia, tapi 53,1 persen menolak legalisasi ganja.
- Selandia Baru kini menjadi negara ketiga yang melegalkan euthanasia, setelah Belanda dan Kanada.
Auckland — Selandia Baru, Jumat 30 Oktober, melegalkan euthanasia dan menolak penggunaan ganja untuk kebutuhan rekreasional.
RUU Pilihan Akhir Kehidupan disetujui 65,2 persen penduduk Selandia Baru yang bersuara dalam referendum. RUU kini menjadi UU, yang memungkinkan orang dengan penyakit sulit disembuhkan menggunakan hak bunuh diri yang dibantu dokter.
Hasil akhir referendum akan diumumkan 6 November, karena 500 ribu suara lagi belum dihitung.
Selandia Baru kini bergabung dengan Belanda dan Kanada, yang melegalkan euthanasia. Pemerintah harus memastikan UU ini hanya berlaku bagi mereka yang sakit parah, dan mulai diterapkan hari ini.
“Perhitungan suara referendum ini jauh lebih ketat,” kata Will Trafford, jurnalis di NZ Herald, kepada Al Jazeera di Auckland.
“Kami melihat secara internasional, ada banyak konsultasi dan sedikit revisi. Jadi hanya pasien sakit parah yang punya hak bunuh diri, dan butuh dua dokter untuk menyetujuinya.”
Selain itu, menurut Trafford, ada daftar periksa sedemikian panjang.
PM Selandia Baru Jacinda Ardern mendukung RUU dan referendum penggunaan ganja untuk kebutuhan rekreasional. Namun, 53,1 persen rakyatnya menolak legalisasi ganja.
Selandia Baru gagal menjadi negara ketiga, setelah Kanada dan Uruguay, yang melegalkan ganja.