Yakni Dirut Lion Air berinisial ES yang diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi terkait pengadaan dan pembayaran pesawat di PT Garuda Indonesia.
JERNIH-Terkait penyelidikan korupsi di tubuh perusahaan Garuda Indonesia, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menyasar maskapai Lion Air dalam hal pengadaan dan pembayaran pesawat udara.
Tim penyidik, meeriksa Direktur Utama PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) sebagai saksi kasus dugaan korupsi tersebut.
Kapuspen Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, ada dua orang saksi yang diperiksa pada Rabu (9/2) lalu. yakni Dirut Lion Air berinisial ES yang diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi terkait pengadaan dan pembayaran pesawat di PT Garuda Indonesia. Selain itu, Vice President Internal Audit T Maintenace Facility Aero Asia tahun 2018, inisial EK juga diperiksa.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar. Ia lihat dan ia alami guna menemukan fakta hukum tentang korupsi yang terjadi dalam pengelolaan keuangan Garuda Indonesia,” kata Leonard.
Diselidikinya kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia, dilakukan Kejaksaan Agung, setelah Erick Thohir, Menteri BUMN melaporkannya secara langsung pada 11 Januari lalu.
Laporan itu, berawal ketika pihaknya melakukan tahap restrukturisasi malah ditemukan sejumlah bukti dan dugaan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Garuda ini kan sedang tahap restrukturisasi. Tetapi kita sudah ketahui juga secara data-data valid, memang dalam proses pengadaan pesawat terbarunya, leasing-nya, itu ada indikasi korupsi,” kata Erick pada saat itu dalam telekonfrensi di Kejaksaan Agung.
Menanggapi laporan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin, menyatakan dukungannya pada Erick dalam rangka membersihkan Garuda dari korupsi.
“Ini adalah utamanya dalam rangka kami mendukung kementerian BUMN dalam rangka bersih-bersih. BUMN yang bersih akan lebih baik dan tentunya di bawah kepemimpinan Pak Erick sudah dilakukan,” ujar Burhanuddin.[]