MS diketahui merupakan mantan narapidana tindak pidana terorisme (napiter) yang telah menjalani masa hukuman selama empat tahun. Bahkan saat dilakukan penggeledahan, di rumah tersangka MS ditemukan buku-buku jihad dan senjata tajam.
BEKASI – Kepolisian Sektor Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berhasil mengamankan dua terduga teroris di Kecamatan Setu, setelah mengembangkan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan dua pelaku di bawah umur.
Kapolsek Tarumajaya, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Edy Suprayitno, mengatakan kedua terduga itu berinisia SLH dan MS. Menurut dia, keduanya merupakan penadah barang hasil curanmor, bahkan masuk dalam daftar jaringan terorisme.
MS diketahui merupakan mantan narapidana tindak pidana terorisme (napiter) yang telah menjalani masa hukuman selama empat tahun. Bahkan saat dilakukan penggeledahan, di rumah tersangka MS ditemukan buku-buku jihad dan senjata tajam.
“Sementara tersangka SLH mengaku bertugas mengantar logistik kepada keluarga napiter yang masih ditahan,” ujarnya di Bekasi, Sabtu (5/2).
Menurut dia, kedua terduga teroris itu kini berstatus tahanan Polres Metro Bekasi. Disangkakan Pasal 480 KUHP selaku penyimpan benda curian dengan ancaman pidana penjara empat tahun.
“Kedua penadah ini tengah menjalani pemeriksaan Densus 88 Antiteror Mabes Polri. Jaringannya saya belum tahu karena masih dalam pengembangan Densus 88 Antiteror,” kata dia.
Ia menjelaskan, kasus tersebut berawal dari tertangkapnya dua pelaku spesialis curanmor di bawah umur, yang ditangkap setelah pihak kemanan melakukan penyamaran melalui media sosial, dimana setelah keduanya mengunggah hasil pencuriannya di medsos.
“Pelaku pencurian mengenal terduga teroris ini saat melakukan transaksi secara langsung. Kendaraan curian itu kemudian dikumpulkan, diangkut, dan dijual ke luar daerah oleh dua penadah ini,” katanya.
Kasus Terorisme Sepanjang 2021
Sepanjang tahun 2021, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil mengamankan sebanyak 370 terduga teroris, dengan penangkapan terbanyak dari kelompok Jamaah Islamiyah (JI).
“370 orang, (terbanyak) Jamaah Islamiyah (JI),” ujar Kabag Banops Densus 88, Kombes Pol Aswin Siregar.
Jika dilihat dari data tersebut, penangkapan tertinggi yakni pada bulan Maret dengan jumlah teroris 75 orang, kemudian April dengan 70 terduga, dan hanya satu orang diamankan pada Oktober 2021.
Berikut data lengkap penangkapan.
1. Januari: 29 teroris
2. Februari: 24 teroris
3. Maret: 75 teroris
4. April: 70 teroris
5. Mei: 17 teroris
6. Juni: 25 teroris
7. Juli: 8 teroris
8. Agustus: 61 teroris
9. September: 7 teroris
10. Oktober: 1 teroris
11. November: 17 teroris
12. Desember 36 teroris