Site icon Jernih.co

Seorang WNI Ditangkap di Melbourne Karena Nyolong Tas Louis Vuitton

MELBOURNE-Seorang wanita Indonesia (WNI) ditangkap polisi di Bandara Melbourne, Australia, dan dituduh telah mencuri sejumlah barang bermerek, termasuk dua tas tangan Louis Vuitton.

Dilansir media lokal 7news.com.au, Rabu (10/6/2020), WNI berusia 21 tahun yang tidak disebut namanya ini diduga mencuri itu di sebuah toko di kompleks Whiteman Street, Southbank, bulan lalu atau tepatnya pada 19 Mei.

Menurut keterangan Polisi negara bagian Victoria, kasus ini berawal saat WNI ini berbelanja di toko tersebut pada siang hari, sekitar pukul 12.50 waktu setempat. Kemudian WNI ini menanyakan beberapa tas tangan bermerek yang dijual di toko itu.

WNI tersebut kemudian meminta tolong petugas toko untuk diambilkan beberapa sepatu untuk dicobanya. Ketika petugas toko masuk ke dalam gudang untuk mengambil pesanan sepatu yang ingin dicoba si WNI ini, secepat kilat si WNI diduga memasukkan dua tas tangan bermerek ke dalam tas lain yang dia bawa. Setelah itu, si WNI ini kabur tanpa menunggu sepatu yang dipesannya.

Menurut pemilik toko, dua tas Louis Vuitton yang dibawa kabur si WNI itu diperkirakan bernilai total lebih dari AUS$ 11 ribu atau setara Rp 105,8 juta.

Polisi setempat langsung melacaknya dengan menggunakan CCTV setelah pihak toko melaporkan kehilanga itu. Maling itu pun langsung teridentifikasi hingga akhinya bisa ditangkap saat akan keluar negeri di Bandara

WNI tersebut ditangkap polisi pada Minggu (7/6) waktu setempat, di Bandara Melbourne saat hendak terbang ke Indonesia.

Dari pemeriksaan terhadap wanita WNI itu, Polisi menemukan sejumlah pakaian bermerek dan aksesoris mewah lainnya yang juga diduga hasil curian. Diperkirakan pakaian dan aksesoris bermerek serta mewah itu ditaksir mencapai AUS$ 50 ribu (Rp 480,9 juta).

Tak hanya sampai disitu, Polisi juga melakukan penggeledahan ditempat lain lagi yng masih terkait dengan si WNI. Di rumah yang beralamat di Carlton ini juga ditemukan lebih banyak barang-barang lainnya yang juga diduga hasil curian.

Kini WNI tersebut tengah menanti persidangan. Ia didakwa melakukan pencurian dan menyimpan barang curian. Sidang di Pengadilan Melbourne dijadwalkan pada 2 Oktober mendatang.

(tvl)

Exit mobile version