Site icon Jernih.co

Setelah BMI, Giliran KNPI Laporkan Ferdinand ke Polisi

Ferdinand Hutahaean karena tweet dia yang benar-benar meresahkan dan merusak kesatuan serta membuat gaduh, Ferdinand tidak Pancasilais,” kata Ketua DPP KNPI Haris Pertama di Gedung Bareskrim Polri.

JERNIH- Meski cuitannya di akun Twitter pribadi yang dianggap berpotensi menimbulkan kegaduhan nasional dan ujaran kebencian sudah dihapus, bukan berarti Ferdinand Hutahaen bisa melenggang bebas.

Setelah sebelumnya Brigade Muslim Indonesia melaporkan Ferdinand ke Polda Sulawesi Selatan, kini giliran Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melayangkan laporan terkait kasus tersebut ke Bareskrim Polri, pada Rabu (5/1).

Pelaporan ini, masih berkaitan dengan cuitan ‘Allahmu lemah harus dibela, Allahku luar biasa tak perlu dibela’. Tentu saja, pernyataan tersebut dianggap mengandung kebencian Suku, Ras, Agama dan Antar Golongan (SARA).

“Tujuan datang ke Bareskrim hari ini DPP KNPI ingin melaporkan Ferdinand Hutahaean karena tweet dia yang benar-benar meresahkan dan merusak kesatuan serta membuat gaduh, Ferdinand tidak Pancasilais,” kata Ketua DPP KNPI Haris Pertama di Gedung Bareskrim Polri.

Ketika menyampaian laporannya, Haris juga menyertakan barang bukti berupa tangkapan layar cuitan Ferdinand yang terlanjur viral di media sosial Twitter dan mendapat tanggapan keras dengan tagar #TangkapFerdinand. Haris bilang, mantan politikus Partai Demokrati itu sudah melanggar Undang-Undang ITE serta diduga menistakan agama.

“Kita minta hari ini penegak hukum Kepolisian Republik Indonesia, saya yakin bisa menyelesaikan persoalan ini agar tidak selalu terjadi kegaduhan di masyarakat. Dan Ferdinand harus segera ditangkap,” kata Haris.

Seperti diberitakan Viva, dia juga menilai cuitan Ferdinand telah membuat kegaduhan dan perpecahan antar umat beragama, serta merusak kesatuan. Menurutnya, Ferdinand tidak Pancasilais dengan membanding-bandingkan seperti yang dituliskan di akun Twitter.

“Kita lihat kan hari ini Ferdinand sudah meminta maaf, tapi kan nggak bisa meminta maaf, jadi penegakan hukum harus juga ditegakkan,” jelas dia.[]

Exit mobile version