JAKARTA – Tahapan Seleksi Calon Pegawai Negeri (CPNS)akan dilanjutkan kembali oleh pemerintah pada september mendatang.
Informasi tersebut berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo untuk kementerian/lembaga dan pemerintah daerah agar lanjutan tahap seleksi dipersiapkan.
Surat edaran tertanggal 16 Juli 2020 dengan nomor B:611/M.SM.01.00/2020, disampaikan dalam siaran pers Kementrian PANRB, Jumat (17/7/2020),
Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa pemerintah melalui Kementrian PANRB akan melakukan langkah-langkah antisipasi untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menyesuaikan protokol kesehatan Covid-19
Protokol kesehatan terbaru yang wajib diikuti tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dengan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020.
Dalam surat edaran disebutkan pelaksanaan SKB, akan terbagi dalam tiga jadwal kegiatan. yaitu :
Jadwal pertama, pada September hingga Oktober 2020 merupakan pelaksanaan SKB dengan Computer Assisted Test (CAT).
Jadwal kedua,dalam rentang waktu September hingga Oktober 2020, instansi yang melaksanakan SKB tambahan selain dengan CAT, pelaksanaannya diatur oleh masing-masing instansi dan telah memiliki persetujuan.
Jadwal ketiga, pengolahan dan pengumuman hasil seleksi dijadwalkan dilakukan pada akhir Oktober 2020.
Seperti diketahui, Tahapan SKB yang dilaksanakan September hingga Oktober merupakan tahap lanjutan seleksi CPNS tahun anggaran 2019 yang sempat tertunda karena Covid-19. Saat itu seleksi CPNS telah menyelesaikan seleksi kompetensi dasar (SKD).
Secara keseluruhan ada tiga tahap dalam seleksi CPNS, yaitu tahap seleksi administrasi, SKD, dan SKB. Pembobotan nilai untuk dua selesi terakhir yaitu SKD 40 persen dan SKB 60 persen.
Penyesuaian dan penundaan terhadap rencana jadwal pelaksanaan SKB diatas dapat dilakukan apabila terdapat perubahan kebijakan pemerintah mengenai Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
Terkait pelaksanaan SKB, terdapat enam hal yang harus segera dilaksanakan oleh kementrian, lembaga dan pemerintah daerah, seperti dikutip dari Antara.
Pertama, memprioritaskan upaya penetapan lokasi tes yang meminimalisir pergerakan peserta karena pertimbangan Covid-19. Menyiapkan penjadwalan dengan BKN terkait tekhnis dan rencana penyelengaraan SKB dengan CAT.
Kedua, Menyiapkan tekhnis penyelenggaraan SKB tambahan selan CAT untuk instansi yang telah memiliki surat persetujuan pada seleksi CPNS kali ini.
Ketiga, melakukan penyederhanaan atau penyesuaian terhadap tes atau materi SKB yang berpotensi menyimpang dari protokol kesehatan bagi instansi yang menyelenggarakan SKB tabahan.
Khusus tes wawancara dapat dilakukan dengan memanfaatkan tekhnologi informasi semaksimal mungkin, seperti video conference. Penyesuaian tersebut dilakukan dengan tetap memenuhi prasyarat dalam pengujian kualitas, kapabilitas, kompetensi dan profesionalisme dari CPNS yang akan direkrut
Keempat, menyiapkan alokasi anggaran untuk dua kegiatan, yakni anggaran untuk proses persiapan, pelaksanaan, pengolahan dan pengumuman hasil seleksi, serta anggaran untuk memastikan kegiatan tersebut sesuai dengan protokol kesehatan.
Kelima, melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di daerah, Polda dan Polres serta Dinas Kesehatan di tempat yanga akan menjadi lokasi pelaksanaan SKB.
Keenam, mengumumkan kepadan peserta seawal mungkin mengenai pelaksanaan SKB dengan mengingatkan untuk serta menerapkan Prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan mempersiapkan diri dalam mengikuti SKB sesuai jadwal.
Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN)tidak ada perubahan dalam ujian SKB CPNS, materinya masih sama dengan seleksi tahun lalu.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono menyatakan materi ujian SKB CPNS masih sama dengan bidang yang dilamar. [*]