Site icon Jernih.co

Sidang Perdana Dede Lutfi Alfiandi Dijadwalkan Kamis 12 Desember

JAKARTA–Masih ingat Dede Lutfi Alfiandi atau yang selama ini dipanggil Lutfi Alfandi (LA)? Remaja yang fotonya viral di jagad medsos saat memegang bendera Merah-Putih dalam aksi demo 30 September 2019, lalu?  LA akan memasuki proses sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Hari Kamis (12/12).

Dari penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, LA akan sidang pukul 14.00 WIB. Dalam SIPP tersebut Perkara LA bernomor 1306/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst  dan masuk klasifikasi sebagai kejahatan terhadap penguasa umum.

Adapun barang bukti dalam kasus ini antara lain satu unit ponsel, sebuah sweater abu-abu, sepasang sepatu warna hitam putih, sebuah bendera merah putih, dan sebuah celana sekolah abu-abu.

Sementara pengacara LA, Sutra Dewi, menyebut perkara LA sudah dilimpah sejak 25 November lalu dan membenarkan jadwal sidang LA hari Kamis 12 Desember.

“Iya LA akan menjalani sidang dakwaan Kamis 12 Desember. Berkas sudah dilimpahkan sejak 25 November 2019,” kata Sutra saat dikonfirmasi, Selasa (10/12/2019).

Sutra Dewi juga menyatakan telah mempelajari berkas LA dan  siap untuk menghadapi persidangan hari Kamis mendatang. “Sama seperti sidang pidana lainnya, kami pelajari berkas, dan yang paling utama menguatkan [mental] Lutfi untuk kuat dan siap menghadapi proses persidangan,”.

Sutra Dewi menambahkan LA akan didakwa dengan dua pasal. Pasal 212 KUHP juncto pasal 214 ayat (1) KUHP atau Pasal 170 ayat (1) KUHP atau ketiga pasal 218 KUHP.

Adapun isi pasal-pasal tersebut sebagai berikut:

Pasal 212 mengatur pidana bagi setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pejabat yang menjalankan tugas dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun empat bulan.

Pasal 214 ayat 1 berbunyi paksaan dan perlawanan berdasarkan Pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Pasal 170 KUHP mengatur tentang kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman beragam mulai dari maksimal 5 tahun enam bulan hingga 12 tahun.

Dan, Pasal 218 KUHP mengatur mengenai barang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan. Keikutsertaan itu diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu.

(tvl)

Exit mobile version