Site icon Jernih.co

Sindikat Internasional Selundupkan Narkoba dalam Krayon

Sindikat itu mengemas ulang sabu dalam stik berwarna krayon dengan cara memotong bagian bawah krayon dan mengisinya dengan 7 gram narkoba di setiap stik.

JERNIH – Sebuah sindikat narkoba internasional menyelundupkan narkoba dalam krayon dan mengekspornya melalui perusahaan kurir. Pelakunya seorang pria ditangkap di Penang, Malaysia, Selasa (17/5/2022).

Kapolsek North East ACP Soffian Santong mengatakan penangkapan pria berusia 25 tahun itu pada pukul 23.30, Kamis pekan lalu, terbukti membongkar sindikat yang telah beroperasi sejak pertengahan 2021 untuk pasar luar negeri.

Setelah penangkapan, polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan di Lebuh Sungai Pinang dan menyita sekitar 1kg syabu, serta 77g ketamin senilai RM48.636 (sekitar Rp162 juta). Mereka juga menemukan peralatan pengemasan ulang obat.

“Sindikat itu mengemas ulang sabu dalam stik berwarna krayon dengan cara memotong bagian bawah krayon dan mengisinya dengan 7 gram narkoba di setiap stik,” kata ACP Soffian dalam konferensi persnya

“Setiap paket 48 batang (krayon berwarna) menyembunyikan 300g obat-obatan senilai RM30.000 (Rp100 juta) dan diekspor menggunakan perusahaan kurir. Dapat dipahami bahwa jika dijual ke luar negeri, harganya lebih dari dua kali lipat nilai pasar di sini.”

Polisi juga menyita mobil RM34.000 (Rp113 juta) dari pria pengangguran, yang positif narkoba, katanya.

Petugas kepolisian juga menggeledah laboratorium mini yang mengolah obat-obatan dan memproduksi campuran methylenedioxymethamphetamine (MDMA) dalam sachet minuman. Laboratorium itu ditemukan setelah petugas menggerebek sebuah rumah selama operasi dari 13 Mei hingga 14 Mei di Jelutong.

Polisi menangkap seorang pria 36 tahun sebelum mereka menggerebek sebuah rumah kontrakan yang digunakan sebagai laboratorium obat. Petugas menyita 3,3kg bubuk MDMA dalam 97 paket minuman instan tiga-dalam-satu, seperti kopi, teh, dan jus buah. Mereka juga menemukan sekitar 67 gram ketamin, 18 gram sabu, 160 butir Erimin-5 dan 24 butir ekstasi, termasuk MDMA senilai RM180.860 (Rp600 juta).

ACP Soffian mengatakan sindikat itu terlibat dalam pemrosesan dan distribusi narkoba sejak Maret dan upaya untuk membongkar jaringan sindikat sedang berlangsung. “Kami juga menyita sebuah mobil senilai RM31.000 (Rp103 juta) dan RM2.120 (Rp7 juta) tunai dari seorang pria yang positif narkoba dengan catatan masa lalu,” tambahnya.

Pria pengangguran itu ditahan hingga 18 Mei untuk membantu penyelidikan, kata polisi. [Bernama]

Exit mobile version