JAKARTA – Rencana pemerintah memulangkan sekitar 600 WNI eks simpatisan ISIS ke tanah air, melalui Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menimbulkan kritik sejumlah pihak.
Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa’adi, mengatakan rencana tersebut harus dipertimbankan secara matang, sebab dapat berpotensi timbulnya ancaman keamanan dalam negeri.
“Kami menilai masih adanya potensi ancaman keamanan terkait hal tersebut. Perlu dilakukan antisipasi dan kewaspadaan khususnya terhadap gangguan keamanannya,” ujarnya di Jakarta, Kamis (6/2/2020).
Ia menegaskan, soal dukungan Menteri Agama, Fachrul Razi terhadap pemulangan 600 WNI eks ISIS adalah tidak benar. Sebab hingga Kemenag belum pernah menerima usulan tersebut dari siapa pun, termasuk dari BNPT.
Karena itu, dalam waktu dekat bakal menggelar rapat koordinasi dengan BNPT bersama kementerian atau lembaga terkait, untuk mengkaji mendalam soal nasib WNI eks ISIS di luar negeri.
“Bagaimana pun mereka bukan saja sekadar terpapar paham radikal, tetapi sebagian dari mereka adalah pelaku yang terlibat langsung dalam kegiatan di ISIS. Sehingga perlu ada tinjauan dari aspek hukum formalnya,” katanya.
Menurutnya, langkah awal yang harus dilakukan sebagai upaya penanganan WNI eks ISIS adalah mengidentifikasi profil mereka secara cermat dan teliti. Sehingga orang per orang bisa diklasifikasikan berdasarkan risikonya.
“Setidaknya ada tiga klasifikasi, pertama yang sudah sadar, kedua yang masih terpapar, dan ketiga yang perlu mendapat perhatian khusus dan harus berurusan dengan hukum,” kata dia.
Nantinya sebelum rapat koordinasi bersama BNPT dan kementerian serta lembaga terkait dilaksanakan, Kemenag akan menyerap aspirasi dari masyarakat. Sehingga pengambilan keputusan benar-benar tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menambahkan, Menteri Fachrul telah menyiapkan program kontranarasi dan humanisasi dalam menanggulangi bahaya radikalisme, melalui pendekatan kontra radikalisasi, dimana upaya penanaman nilai-nilai keindonesiaan serta nilai-nilai moderasi beragama.
“Dalam prosesnya strategi ini dilakukan melalui pendidikan baik formal maupun non formal di lingkungan sekolah Kementerian Agama,” kata Zainut. [Fan]