JAKARTA – Sejumlah mahasiswa yang berasal dari tiga elemen yakni Solidaritas Mahasiswa untuk Lutfi Alfiandi, Konsolidasi Mahasiswa Universitas Padjadjaran (KMU), dan Front Aksi Mahasiswa Universitas Indonesia (FAM-UI), menuntut agar Lutfi Alfiandi (20 thn) -pembawa bendera saat demo beberapa waktu lalu- dibebaskan.
Seperti rilis yang diterima Jernih.co, Solidaritas Mahasiswa untuk Lutfi menilai, penahanan pemuda pembawa bendera yang viral dalam Aksi Reformasi Dikorupsi, menambah catatan hitam proses hukum di Indonesia.
“Penangkapan dan penahanan Lutfi diduga tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tulisnya di Jakarta, Rabu (29/1/2020).
Berdasarkan keterangan Lutfi saat kami kunjungi di Rutan Salemba, daftar barang bukti dan pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat tidak kuat dan cenderung dipaksakan.
“Tidak ditemukan batu dan senjata tajam saat penangkapan terhadap dirinya,” katanya.
“Hal serupa juga diutarakan oleh pengacara Lutfi dari LBH Kobar, Sutra Dewi, tidak ada saksi-saksi yang dihadirkan jaksa yang melihat Lutfi melakukan pelemparan dan perusakan,” tambahnya.
Oleh sebab itu, solidaritas mahasiswa tersebut mengajak seluruh mahasiswa Indonesia yang berpihak pada keadilan dan rasa kemanusiaan melakukan aksi solidaritas terhadap Lutfi. Dengan tiga tuntutan, di antaranya:
1. Membebaskan Lutfi Alfiandi dari segala tuntutan dan tanpa syarat.
2. Memulihkan nama baik Lutfi Alfiandi.
3. Menangkap dan mengadili oknum kepolisian yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap Lutfi Alfiandi pada saat proses hukum sedang berjalan.
Menurut solidaritas, saat hari chaos terjadi, kala itu tengah gelap. Sehingga mereka menilai membuktikan betapa tidak rasional kesaksian Polisi yang menyatakan bahwa Luthfi melempar batu, melakukan kekerasan, dan perusakan.
“Pengakuan Lutfi sebagai perusuh yang didapatkan oleh pihak kepolisian dengan melakukan kekerasan (pemukulan dan sengatan listrik) juga BUKAN merupakan bukti yang sah,” kata Solidaritas.
“Sehingga apabila proses hukum terhadap Lutfi terus dilanjutkan maka kami menyatakan bahwa hal tersebut adalah pelecehan terhadap intelektualitas publik,” lanjutnya.
Diketahui, sidang tuntutan terhadap Luthfi berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).
“Kami penuntut umun menuntut terdakwa dengan hukuman empat bulan penjara dengan ketentuan selama berada di dalam tahanan dan akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah agar tetap dalam tahanan,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Andry Saputra.
Menurut Jaksa, hal yang memberatkan adalah aksi unjuk rasa yang dilakukan Lutfi dan massa lainnya meresahkan masyarakat. Sebab saat unjuk rasa itu, Lutfi tidak membubarkan diri dan meninggalkan lokasi. Padahal saat itu aparat kepolisan telah berkali-kali mengingatkan agar massa bubar.
Sementara, hal yang meringankan Lutfi adalah ia menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahannya.
Karena itu, Jaksa menilai Lutfi terbukti melangar Pasal 218 KUHP. “Menyatakan terdakwa Lutfi bersalah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum (aparat),” kata dia.
Namun Lutfi membantah, sebab saat kejadian dirinya sudah dalam perjalanan pulang. Karena itu ia mengajukan permohonan untuk dibebaskan.
“Saya minta bebas, karena saat itu (unjuk rasa), saya sudah di jalan pulang,” kata Lutfi.
Untuk jadwal sidang putusan bakal dilakukan pada Kamis (30/1/2020) besok. [Fan]