Site icon Jernih.co

Sudah 20 Ijin PSBB Dikeluarkan Menteri Kesehatan. Mana Saja?

JAKARTA-PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar mulai sering terdengar seiring dengan semakin massif upaya pemerintah memutus rantai penyebaran Covid-19.  PSBB adalah adalah pembatasan kegiatan penduduk dalam suatu wilayah.

Penerapan PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang ditandatangani sendiri oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2020.

Pelaksanaan PSBB tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Permenkes itu diatur tatacara mengajukan PSBB berserta persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat persetujuan dari Menteri Kesehatan ( Menkes) Terawan Agus Putranto.

PSBB dijalankan selama 14 hari, merujuk pada masa inkubasi terpanjang virus Covid-19 dan dapat diperpanjang bila kasus Covid di wilayah tersebut masih terus mengalami peningkatan

Hingga 20 April 2020, Menkes telah menerbitkan PSBB untuk dua provinsi dan 18 kabupaten dan kota.

Berikut 20 wilayah di Indonesia yang melaksanakan PSBB selama pandemi Covid-19.

Tingkat Provinsi:

1. DKI Jakarta

Provinsi DKI Jakarta merupakan wilayah pertama di Indonesia yang mendapat ijin PSBB. Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan PSBB pada Jumat (10/4/2020) dan berlaku sampai 24 April 2020. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun berencana memperpanjang periode PSBB karena masih tinggi angka penularannya

2. Sumatera Barat

Pemprov Sumatera Barat telah menjadwalkan pelaksanaan PSBB mulai Rabu (22/4/2020). Provinsi tersebut kemungkinan baru akan menerapkan PSBB pada 22 April.

“Kami akan rapat dengan seluruh bupati dan wali kota. Kalau sepakat nanti kita laksanakan PSBB pada Rabu 22 April hingga 14 hari ke depan,” kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, usai memimpin rapat persiapan PSBB di Padang, Sabtu (18/4) lalu.

Tingkat Kabupaten/Kota:

1. Kabupaten Bogor

PSBB Kabupaten Bogor mulai dilakukan pada Rabu (15/4/2020).

2. Kota Bogor

PSBB Kota Bogor mulai dilakukan pada Rabu (15/4/2020).

3. Kota Depok

PSBB Kota Depok mulai dilakukan pada Rabu (15/4/2020).

4. Kota Bekasi

PSBB Kota Bekasi mulai dilakukan pada Rabu (15/4/2020).

5. Kabupaten Bekasi

PSBB Kabupaten Bekasi mulai dilakukan pada Rabu (15/4/2020).

6. Kota Tangerang Selatan

PSBB Kota Tangerang Selatan mulai dilakukan pada Sabtu (18/4/2020).

7. Kota Tangerang

PSBB Kota Tangerang mulai dilakukan pada Sabtu (18/4/2020).

8. Kabupaten Tangerang

PSBB Kabupaten Tangerang mulai dilakukan pada Sabtu (18/4/2020).

9. Kota Pekanbaru

PSBB di Kota Pekanbaru, Riau telah resmi digelar Jumat (17/4/2020).

10. Kota Makassar

PSBB Kota Makassar, Sulawesi Selatan rencananya uji coba diterapkan mulai Selasa (21/4/2020) hingga Kamis (23/4/ 2020).

Penindakan secara resmi akan dimulai Jumat (24/4/2020) selama dua minggu ke depan dan PSBB dapat diperpanjang jika dianggap perlu.

11. Kota Tegal

Kota Tegal menjadi kota pertama di Jawa Tengah yang akan menerapkan PSBB. Rencananya akan digelar pada 23 April 2020.

“Pasar, supermarket, pusat perbelanjaan serta warung kelontong yang diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 WIB,”kata wakil walikota Tegal, Jumadi.

12. Kota Bandung

PSBB Kota Bandung akan dimulai pada 22 April 2020.

“Persiapan PSBB di Bandung Raya sudah 100 persen dari sisi teknis, kepolisian, TNI dan lain-lain.”

Hanya masih perlu melakukan sosialisasi, oleh karena itu sosialisasi dilakukan empat hari kepada seluruh RW dan pihak terkait, setelahnya Rabu dini hari 22 April akan dilakukan PSBB,” kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

13. Kabupaten Bandung

PSBB Kabupaten Bandung akan dimulai pada 22 April 2020.

14. Kabupaten Bandung Barat

PSBB Kabupaten Bandung Barat akan dimulai pada 22 April 2020.

15. Kabupaten Sumedang

PSBB Kabupaten Sumedang akan dimulai pada 22 April 2020.

16. Kota Cimahi

PSBB Kota Cimahi akan dimulai pada 22 April 2020.

17. Kota Banjarmasin

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Banjarmasin Machli Riyadi mengatakan Menteri Kesehatan (Menkes)  RI telah menyetujui usulan PSBB Kota Banjarmasin melalui Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/262/2020.

“Menkes menyetujui PSBB untuk sejumlah daerah termasuk Kota Banjarmasin. Kebijakan ini akan segera diterapkan,” tutur Machli, Senin (20/4).

Sedangkan untuk pelaksanaannya masih akan dirapatkan dahulu. Namun diperkirakan awal bulan Ramadhan.

18. Kota Tarakan

PSBB untuk Kota Tarakan ditetapkan di hari Minggu (19/4/2020) yang sama melalui surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/261/2020.

Sedangkan untuk pelaksanaannya masih akan dirapatkan dahulu. Namun diperkirakan awal bulan Ramadhan

(tvl)

Exit mobile version