MEDAN-Untuk yang kedua kalinya, Ori Kurniawan, Ajudan Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah (Ijeck), mendapat perawatan lagi sebagai pasien positif Covid-19. Beberapa waktu lalu Ori telah dinyatakan sembuh dari Covid-19 oleh tim dokter yang merawatnya.
Menurut Gugus Tugas COVID-19 Sumut, kasus Ori merupakan yang pertama kali terjadi di Indonesia.
“Sepengetahuan saya pribadi, saya baru dengar ini (positif kembali usai sembuh di Indonesia),” kata Jubir Gugus Tugas COVID-19 Sumut, Mayor Kes Whiko Irwan, Selasa (5/5/2020).
Baca juga: Kota Medan Perangi Covid-19. Tak Pakai Masker Diancam Cabut KTP
Namun ternyata kasus serupa pernah terjadi di Blitar. Informasi ini disampaikan Jubir Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Blitar, Krisna Yekti. Diceritakan Yekti adanya dua orang warga Blitar yang dinyatakan positif Covid-19 yakni wanita (37) asal Kecamatan Srengat dan wanita (69) asal Kecamatan Selopuro. Keduanya diketahui mengalami reaktivasi.
“Yang Srengat, ini dulunya PDP dari klaster pelatihan petugas haji dan dinyatakan sembuh pada 1 April. Hasil swab kedua negatif, kemudian keduanya keluar rumah sakit. Mereka menjalani isolasi mandiri”
“Tapi (saat menjalani isolasi mandiri) yang bersangkutan mengalami gejala klinis lagi. Mereka kemudian dites rapid positif (reaktif). Lalu mereka di tes swab tanggal 15 April dan hari ini hasilnya keluar terkonfirmasi positif,” kata Krisna di grup percakapan jurnalis COVID-19 Blitar, Selasa (28/4/2020).
Baca juga: Tenaga Medis Mogok, Pasien Covid-19 Pindah Dari RS GL Tobing
Kondisi sakit usai dilaporkan sembuh bisa terjadi disebabkan reinfeksi atau reaktivasi.
Direktur Lembaga Biologi Molekuler Eijkman (LBME), Prof Amin Soebandrio, beberapa waktu lalu menjelaskan perbedaan kedua hal tersebut.
“Reaktivasi itu berarti virus masih ada di dalam tubuh. Jadi di tenggorokan sudah tidak ada dan tidak terdeteksi, tapi mungkin virusnya masih ada di organ lain,” kata Prof Amin.
Sedangkan penjelasan reinfeksi adalah jika seseorang kembali terpapar Covid-19. Hal tersebut bisa terjadi meski telah melakukan karantina mandiri selama dua minggu setelah dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang dari rumah sakit.
“Kalau sistem kekebalan yang dimiliki tidak terlalu baik, maka mungkin saja dia terpapar lagi dan bisa sakit lagi,” kata Prof Prof Amin menjelaskan.
(tvl)