Surabaya mencatatkan langkah revolusioner dalam perlindungan hak perempuan dan anak. Bukan sekadar imbauan moral, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kini memasang “barikade” digital bagi para mantan suami yang mencoba lari dari tanggung jawab finansial pascaperceraian.
JERNIH – Di balik megahnya gedung-gedung di Surabaya, tersimpan ribuan cerita pilu tentang perempuan yang berjuang sendirian dan anak-anak yang kehilangan hak nafkahnya setelah orang tua mereka berpisah. Namun, per April 2026, ruang gerak para pria yang mengabaikan amar putusan pengadilan mulai menyempit.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, tidak main-main. Sebanyak 8.180 mantan suami kini mendapati status Administrasi Kependudukan (Adminduk) mereka tertahan. Mereka tidak bisa mengakses layanan publik pemkot sebelum kewajiban nafkahnya tuntas.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, meluruskan istilah yang berkembang di masyarakat. Ini bukan pemblokiran identitas secara permanen, melainkan sistem “notifikasi merah” yang mengunci akses layanan.
“Layanan kependudukannya akan muncul notice dan tidak akan dilanjutkan. Dalam aplikasi E-Kitir akan muncul jawaban bahwa pemohon belum melakukan kewajiban terhadap putusan Pengadilan Agama nomor sekian,” jelas Eddy, Kamis (2/4/2026).
Sistem ini bekerja secara otomatis lewat integrasi data antara Dispendukcapil dan Pengadilan Agama (PA) Surabaya. Begitu hakim mengetok palu putusan cerai yang menyertakan kewajiban nafkah anak, nafkah iddah, maupun nafkah mut’ah, sistem akan memantau pelaporannya. Jika laporan pemenuhan nafkah tidak masuk, maka “gembok” digital akan terpasang otomatis.
Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menjaga karakter dan jiwa anak bangsa. Baginya, perceraian adalah urusan orang dewasa, namun kesejahteraan anak adalah harga mati.
“Orang cerai itu tidak boleh merusak karakter dan jiwanya seorang anak. Banyak laki-laki yang setelah cerai tidak mikir istrinya, tidak memberikan nafkah. Padahal di setiap putusan pengadilan itu ada kewajiban untuk menafkahi,” tegas Eri dengan nada bicara yang lugas.
Eri juga menyinggung sisi kemanusiaan bagi para mantan istri yang sering kali terpuruk secara ekonomi pasca-perpisahan. “Bagaimana nasibnya seorang wanita? Bagaimana nasibnya seorang anak kalau laki-lakinya tidak tanggung jawab? Kalau sudah mau nikah, ya harus siap lahir batin untuk menafkahi,” tambahnya.
Bagi para mantan suami yang ingin “memulihkan” status Adminduknya, jalurnya hanya satu: Melunasi kewajiban. Tidak ada negoisasi di kantor kecamatan atau kelurahan. Para penunggak nafkah harus membayar kewajibannya sesuai putusan hakim, lalu melaporkannya ke Pengadilan Agama. Setelah diverifikasi oleh PA, data di aplikasi akan berubah secara otomatis dan layanan kependudukan akan terbuka kembali dengan sendirinya.
Langkah Surabaya ini dinilai sebagai terobosan paling konkret di Indonesia dalam menekan angka kemiskinan baru akibat perceraian. Dengan mengaitkan kewajiban privat (nafkah) ke layanan publik (Adminduk), pemerintah menciptakan instrumen pemaksa yang jauh lebih efektif daripada sekadar sanksi sosial.
