Tak Ada Shalat Jum’at Berjamaah di Jakarta Mulai Besok Termasuk Istiqlal

Jakarta – Untuk menekan penyebaran COVID-19, salat Jumat berjamaah di masjid di seluruh wilayah DKI Jakarta ditiadakan selama dua pekan ke depan.
Hal ini disampaikan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam konferensi pers bersama tokoh agama dan budayawan terkait kegiatan peribadatan selama masa pandemi COVID-19, di Pendopo Balai Kota Jakarta, Kamis (19/3/2020).
Keputusan ini dibuat atas kesepakatan bersama dengan para tokoh agama, seperti Ketua MUI DKI Jakarta, KH. Munahar Muchtar, Ketua DMI DKI Jakarta, KH. Makmun Al Ayyubi, serta para tokoh dari semua agama yang hadir untuk membahas seluruh kegiatan peribadatan.
“Konsekuensinya adalah bagi umat Islam, kegiatan shalat Jumat yang biasanya berjalan normal, kalau minggu lalu anjuran kita adalah melakukan shalat Jumat dengan membawa sajadah sendiri, alas sujud sendiri. Maka hari ini kesepakatannya adalah salat Jumat berjamaah di Jakarta tidak digelar selama 2 Jumat ke depan. Sesudah itu kita pantau kembali,” terang Gubernur Anies.
Gubernur turut mengingatkan mengenai status Jakarta sebagai epicenter dengan pergerakan penyebaran yang cepat. Maka dari itu, kerja sama dengan warga agar tetap di rumah penting untuk dilaksanakan untuk mengurangi penularan. “Harapan kami kita sama-sama bekerja untuk menyelamatkan masyarakat Jakarta semua. Dan saya garis bawahi bahwa berada di rumah, menghindari interaksi itu penting sekali. Bukan sekadar untuk diri sendiri dan keluarga. Tapi itu tadi proses penularannya, perubahannya terlalu drastis.”
Sementara Ketua Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal, Laksamana Pertama TNI (Purn) Asep Saepudin, menjelaskan latar belakang keputusan ini dibuat. Yakni mengingat perkembangan situasi virus Corona di DKI Jakarta dan Instruksi Imam Besar Masjid Istiqlal.
“Merujuk kepada Keputusan Gubernur DKI Jakarta tanggal 19 Maret 2020 jam 17.50 WB, diputuskan di Masjid Istiqlal tidak melaksanakan Salat Jumat selama dua minggu atau dua kali tidak Salat Jumat. Diganti dengan Salat Dzuhur masing-masing atau tidak berjamaah,” ungkap Asep dalam keterangan resminya.
Sementara Ketua MUI Provinsi DKI Jakarta, KH. Munahar Muchtar menyampaikan baha MUI telah mengeluarkan fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19, sebagai dasar penundaan kegiatan keagamaan yang berpotensi terjadi penularan COVID-19 seperti salat Jumat.
“Atas nama MUI Provinsi DKI Jakarta, umat Islam yang ada para tokoh para ulama, agar supaya menunda setiap kegiatan-kegiatan yang sifatnya berjamaah, baik di masjid, di majelis taklim, dan tempat-tempat yang lainnya dalam rangka menjaga warga Jakarta, dan agar supaya kita diselamatkan oleh Allah subhanahuwata’ala. Kepada Allah memang dari segala musibah yang ada namun Ikhtiar adalah merupakan kewajiban kita maka Pemprov DKI Jakarta berharap kita aman dan selamat dari keadaan yang saat ini sangat mengkhawatirkan,” ujar Munahar Muchtar.
Ketua Dewan Masjid Indonesia Provinsi DKI Jakarta, Makmun Al Ayyubi mengingatkan agar masjid ikut membantu menyiarkan kebaikan dan ketenangan buat masyarakat sebagai ikhtiar selama kondisi darurat.
“Insyallah mudah-mudahan. Harapan Kita semua bahwa kegiatan ibadah kita menjadi sempurna. Masyarakat kita pun menjadi terselamatkan. Dari dimensi teman-teman para Kyai, Khotib, untuk sama-sama kita dapat melakukan dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.
Penundaan kegiatan peribadatan yang di dalamnya berpotensi terjadi penularan COVID-19 juga berlaku untuk Misa hari Minggu dan Kebaktian bagi umat Kristiani, serta kegiatan ibadah Nyepi bagi umat Hindu yang telah diputuskan tidak dilakukan dengan keramaian. [Zin]