JAKARTA – Tarif jasa ojek online (ojol) belum juga jelas. Padahal beberapa waktu para driver meminta agar tarif tersebut dinaikkan dua kali lipat, karena disebabkan kenaikan BPJS dan UMR.
Untuk menetapkan tarif dan status kemitraan jasa ojol Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal melakukan kajian dengan melibatkan banyak pihak mulai dari lintas kementerian hingga YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia).
“Jadi karena tarif BPJS naik 2 kali lipat, lalu tarif UMR naik, kemudian ada juga tarif yang lain turun. Nah ini jadi dasar yang mereka ajukan dan mengevaluasi,” ujar Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan, Ahmad Yani, di Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Menurut Yani, para driver Ojol sudah mengusulkan nominal tarif mulai dari Rp2.200 hingga Rp2.400 per kilo meter. Karena itu pihaknya tak ingin berlama-lama pada persoalan tersebut. Bahkan akhir pekan ini skema baru akan dilakukan finalisasi untuk diserahkan ke Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. Sehingga kemungkinan pekan depan keputusan telah ada.
“Dia (para driver) menargetkan minimal seperti yang dulu, Rp 2.200 sampai 2.400 (per Km),” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan kajian pada Jumat (24/1/2020). Hasil kajian tersebut bakal menentukan perkiraan angka untuk tarif ojol. “Apakah angka itu disetujui oleh teman-teman YLKI, kan belum tentu. Masyarakat kan juga belum tentu setuju. Artinya kami (Kemenhub) cari titik tengahnya,” kata dia.
“Kalau sudah saya sampaikan Pak Menteri, Jumat lah taruhlah kita selesaikan (kajian), kemudian Senin itu sudah bisa difinalisasi, kemudian kebijakan ditentukan Pak Menteri,” Yani menambahkan.
Tak hanya soal tarif, kejelasan status kemitraan ojol juga bakal dibahas Kemenhub dengan kementerian terkait. “Nah kemitraan kami sudah bertemu dengan semua stakeholder kecuali satu dari UKM. Apakah teman-teman driver ini masuk ke dalam kategori sebagai pengusaha kecil. Konsepnya masih abu-abu,” ujar dia. [Fan]