JERNIH – Teka-teki mengenai asal-usul ratusan kayu gelondongan yang hanyut membentuk rakit raksasa di Sungai Kapuas akhirnya terkuak. Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan memastikan bahwa kayu yang sempat viral di media sosial tersebut merupakan hasil produksi legal dari dua perusahaan besar di Kalimantan Tengah.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan di Desa Bajuh, Kecamatan Kapuas Hulu, petugas mengonfirmasi bahwa ribuan batang kayu tersebut berasal dari PT GM dan PT PNT, dua pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Mandau Telawang.
Kepala Balai Gakkum Kalimantan, Leonardo Gultom, merinci bahwa kayu-kayu tersebut diangkut dari Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Antara di Desa Mendaun. Kelompok kayu jenis Meranti ini terdiri dari PT GM sebanyak 305 batang kayu bulat dan PT PNT 780 batang kayu bulat.
“Seluruh temuan merupakan kayu bulat kelompok meranti. Pada setiap batang kayu ditemukan label barcode resmi milik PT GM dan PT PNT,” ujar Leonardo dalam siaran persnya, Jumat (27/2/2026).
Meski pengangkutan rakit kayu tersebut disertai dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), pihak Gakkum tidak mau kecolongan. Saat ini, seluruh rakit kayu tersebut telah diamankan di wilayah Desa Bajuh untuk menjalani proses penghitungan ulang dan verifikasi jenis kayu.
Gakkum Kalimantan bekerja sama dengan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah X Palangkaraya untuk mencocokkan fisik kayu di lapangan dengan dokumen yang ada. “Kami akan cek kesesuaian fisiknya. Bilamana ditemukan pelanggaran terkait legalitas dokumen, kami tidak segan menempuh upaya penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Leonardo.
Sebelumnya, jagat maya dihebohkan dengan video singkat yang memperlihatkan ratusan log kayu gelondongan tersusun rapi menyusuri Sungai Kapuas Hulu. Video tersebut memicu kecurigaan publik terkait adanya aktivitas pembalakan liar (illegal logging), mengingat jumlahnya yang sangat masif dan ditarik menggunakan kapal tunda (tugboat).
Langkah cepat Gakkum Kemenhut ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meredam spekulasi negatif di masyarakat mengenai pengelolaan hasil hutan di Kalimantan Tengah.
