Site icon Jernih.co

Terbongkar! Ada Aliran Dana Janggal di 19 Bank Plat Merah

Sebanyak 19 bank terekam dalam dokumen FinCEN terjadi di Indonesia. Total jumlah transaksi tersebut sebanyak 496 transaksi yang terekam sejak Februari 2013 hingga 3 Juli 2017.

JAKARTA – Jaringan Penegakan Kejahatan Keuangan atau dikenal dengan sebutan Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN), membocorkan sejumlah aliran dana janggal yang terjadi di Indonesia.

Aliran tersebut terdiri dari keluar ataupun masuk ke Indonesia melalui bank-bank besar, senilai 504,65 juta dollar AS atau sekitar Rp 7,46 triliun. Dengan rincian uang yang masuk ke Indonesia senilai 218,49 juta dollar AS, sedangkan uang yang ditransfer ke luar Indonesia mencapai 286,16 juta dollar AS.

Diunggah Konsorsium Internasional Jurnalis Investigasi (ICIJ), Selasa (22/9/2020), terdapat beberapa nama bank pelat merah yang diketahui melakukan transfer janggal tersebut.

Dari data yang ada, sebanyak 19 bank terekam dalam dokumen FinCEN terjadi di Indonesia. Total jumlah transaksi tersebut sebanyak 496 transaksi yang terekam sejak Februari 2013 hingga 3 Juli 2017.

Kemudian transaksi itu diproses melalui empat bank yang berbasis di Amerika Serikat, yakni The Bank of New York Mellon sebanyak 312 transaksi, Deutsche Bank AG 49 transaksi, Standard Chartered Plc 116 transaksi, dan JP Morgan Chase & Co sebanyak 19 transaksi.

“Keempat bank itu mengajukan laporan mencurigakan tersebut kepada FinCEN,” tulis ICIJ.

Menurut FinCEN bank-bank yang dimaksud, di antaranya Bank Mandiri, Bank Central Asia (BCA), Bank Negara Indonesia (BNI), OCBC NISP, Bank Danamon, Bank ICBC Indonesia, dan Bank CIMB Niaga.

Selain itu, Panin Bank, Bank DBS Indonesia, Citibank, Hong Kong Shanghai Banking Corp, Nusantara Parahyangan, Bank of India Indonesia,  dan Bank Commonwealth.

Selanjutnya, Bank International Indonesia, Bank UOB Indonesia, Bank ICBC Indonesia, Chinatrust Indonesia, Standard Chartered, dan Bank Windu Kentjana International.

Sebelumnya, dalam rilis FinCEN pada Selasa (1/9/2020) menyebut pihaknya menyadari bahwa berbagai media berniat menerbitkan serangkaian artikel berdasarkan Laporan Aktivitas Mencurigakan (SAR) yang diungkapkan secara tidak sah, serta dokumen sensitif pemerintah lainnya, dari beberapa tahun lalu.

“Pengungkapan SAR yang tidak sah adalah kejahatan yang dapat berdampak pada keamanan nasional Amerika Serikat, membahayakan penyelidikan penegakan hukum, dan mengancam keselamatan dan keamanan institusi dan individu yang mengajukan laporan tersebut,” tulisnya.

Laporan FinCEN itu, merujuk pada Departemen Kehakiman Amerika Serikat dan Kantor Inspektur Jenderal Departemen Keuangan AS. [Fan]

Exit mobile version