Site icon Jernih.co

Terdakwa Pelaku Penganiayaan Wartawan divonis 10 Bulan Penjara, Dewan Pers Berang

Jaksa Winarko mengatakan, alasan dirinya hanya memilih satu pasal saja lantaran menggunakan azas lex specialis derogat legi generalis. Artinya, hukum yang khusus mengesampngkan aturan hukum umum. Sementara menurut dia, hal yang memberatkan adalah para terdakwa tidak mengakui perbuatannya sementara saksi dan bukti menunjukkan keduanya melakukan penganiayaan.

JERNIH- Meski telah dijatuhi vonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan terbilang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dua terdakwa anggota Polisi penganiaya Nurhadi, jurnalis Tempo, tak langsung ditahan.

Tentu saja, Dewan Pers kecewa dengan dua hal tersebut. Dua anggota Polisi tersebut yakni, Brigadir Firman Subkhi dan Bripka Purwanto

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya mengatakan, pihaknya memang menghormati keputusan Hakim atas vonis yang dijatuhkan kepada dua terdakwa. Hanya saja menurut dia, demi rasa keadilan, tuntutan 1 tahun 6 bulan menjadi 10 bulan, erupakan catatan penting.

Agung yang juga hadir dalam persidangan, juga menyayangkan kedua terdakwa tak segera ditahan. Menurutnya, seharusnya kedua terdakwa sudah seharusnya langsung ditahan.

“Yang menjadi pertimbangan sebetulnya agak krusial karena sudah sepuluh bulan juga tidak ada perintah penahanan. Mudah-mudahan, ada penjelasan terkait dengan keputusan yang sudah diambil,” kata dia.

Selanjutnya, Agung menyatakan akan membahas keputusan Hakim tersebut, termasuk tidak ditahannya dua terdakwa, dengan rekan-rekannya di Dewan Pers. Dia memastikan, kasus yang menimpa Nurhadi itu bakal menjadi pembelajaran dalam penanganan kekerasan serupa di kemudian hari.

“Menurut saya, itu menjadi sesuatu yang menarik karena kasusnya sudah jelas disampaikan, kerugiannya ada, tetapi tidak ditahan. Rasanya, ini menjadi atensi serius,” tandas Agung.

Di lain pihak, seperti diberitakan Jpnn, JPU hanya mengenakan pasal 18 Undang-undang pers tahun 1999 saja. Padahal, dalam dakwaan terdapat tiga pasal alternatif yang berkaitan dengan penganiayaan tersebut yakni, pasal 170 KUHP dan pasal 315 KUHP serta pasal 335 KUHP.

Jaksa Winarko mengatakan, alasan dirinya hanya memilih satu pasal saja lantaran menggunakan azas lex specialis derogat legi generalis. Artinya, hukum yang khusus mengesampngkan aturan hukum umum. Sementara menurut dia, hal yang memberatkan adalah para terdakwa tidak mengakui perbuatannya sementara saksi dan bukti menunjukkan keduanya melakukan penganiayaan.[]

Exit mobile version