Salah satu penyebabnya karena para peserta pilkada yang lebih memilih kampanye tatap muka ketimbang melalui media sosial atau secara daring.
JERNIH-Bawaslu RI, menerima laporan sebanyak 1.351 pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan peserta pilkada di seluruh Indonesia selama berlangsungnya masa kampanye Pilkada Serentak 2020.
Hal tersebut disampaikan Komisioner Bawaslu RI Fritz Edward Siregar yang menyebut terjadi peningkatan tren pelanggaran protokol kesehatan pada masa kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serentak di Indonesia.
“Tren-nya terus meningkat. Dari 40 hari masa kampanye ini terlihat banyak pelanggaran protokol kesehatan,” kata Fritz ditengah kunjungannya ke Bawaslu Banyuwangi, Senin (9/11/2020).
Fritz menilai tingginya pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 ada hubungannya dengan kecenderungan para peserta pilkada yang lebih memilih kampanye tatap muka ketimbang melalui media sosial atau secara daring.
“Secara nasional, paslon masih banyak melakukan metode kampanye dengan cara pertemuan terbatas dengan jumlah pesert melebihi 50 orang, ketimbang daring,” jelas Fritz.
Selama proses kampanye yang sudah berjalan lebih dari 40 hari ini, tren pelanggaran cenderung naik setiap harinya. Tercatat ada sebanyak 1.351 pelanggaran protokol kesehatan.
Dalam catatan Bawaslu terlihat tren peningkatan pelanggaran terjadi pada minggu keempat pemilu, pada periode 26 Oktober-4 November 2020, atau selama sepuluh hari, terjadi 397 pelanggaran. Sementara sepuluh hari pertama hanya 237 pelanggaran, kemudian sepuluh hari kedua menjadi 375 pelanggaran dan sepuluh hari ketiga sebanyak 306 pelanggaran.
“Jika kita lihat selama periode sepuluh hari pertama hanya ada 237 pelanggaran, sepuluh hari kedua 375, sepuluh hari ketiga 306, dan sepuluh hari keempat jumlahnya mencapai 397 pelanggaran,”.
Sementara Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, di kantor Bawaslu Jakarta, mengatakan hingga pertengahan tahapan kampanye secara keseluruhan, telah menemukan 1.874 dugaan pelanggaran Pilkada 2020 mulai dari dugaan pelanggaran administrasi, etik, pidana hingga hukum lainnya.
Bahkan yang berkaitan dengan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Bawaslu mencatat sudah diatas angka 700 pelanggaran.
Bawaslu RI berharap agar pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2020 tidak menjadi kluster baru penyebaran COVID-19, maka semua peserta pilkada harus mematuhi protokol kesehatan, mulai dari menggunakan masker, menjaga jarak (menghindari kerumunan) dan mencuci tangan,.
Dewi juga mengingatkan, terkait dengan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon peserta Pilkada Serantak 2020, Bawaslu telah mengajukan enam rekomendasi pembatalan pasangan calon yakni di Kabupaten Kaur, Bengkulu; Kabupaten Ogan Hilir, Sumatera Selatan; Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua; Kabupaten Gorontalo, Gorontalo; Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara. (tvl)