- Tujuh pasien penerima jasa perawat menghadapi dakwaan sama.
- Sidang pengadilan terhadap mereka akan digelar 12 Mei di Izmir.
JERNIH — Rukiye Kizlirmak Yuceturk, seorang perawat di Izmir — kota di sebelah barat Turki — terancam hukuman 241 tahun dan enam bulan penjara atas keterlibatannya dalam skandal vaksinasi Covid-19 palsu.
Ananova.com memberitakan Rukiye, usia tidak disebutkan, berpura-pura menyuntik penerima dosis vaksin Covid-19 untuk mendapatkan sertifikat dengan imbalan uang tunai. Rukiye, menurut outlet berita yeniasir.com.tr, pura-pura menyuntik tujuh orang sebelum ulahnya terungkap.
Korespondesi WhatsApp antara dirinya dan tujuh orang yang pura-pura disuntik menjadi bukti yang memberatkan. Dalam salah satu pesan WhatsApp-nya, Rukiye menulis; “Saya akan memasuki ruang vaksinasi dengan jarum suntik penuh dan kosong di tangan saya. Saya akan membuang jarum suntik terisi, dan memberikan jarum suntik kosong ke tempat vaksinasi.”
Rukiye dikabarkan meminta 189 Turkish Lira, atau Rp 188 ribu, kepada setiap orang yang membutuhkan jasanya. Setelah orang ketujuh yang pura-pura disuntik, delapan lainnya menunggu giliran.
Ia menghadapi 13 tuduhan suap, tujuh tuduhan menempatkan dan mengubah data secara tidak sah dalam sistem IT, dan delapan tuduhan merusak properti publik. Tujuh pasien penerima jasa Rukiye juga menghadapi tuduhan sama.
Kepala Kejaksaan Umum Izmir mengancam Rukiye dengan penjara 241 tahun dan enam bulan atas semua kejahatan yang dilakukan saat pandemi Covid-19 di Turki sedemikian tinggi.
Pengadilan Pidana Izmir telah menerima dakwaan jaksa, yang berarti kasus akan dibawa ke pengadilan. Perawat dan pasien, orang yang disuap dan penyuap, akan dihadirkan di persidangan pada 12 Mei.