JAKARTA-Sebanyak 1.400 sertifikat tanah berhasil disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dari lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan saat ini seluruh sertifikat hasil sitaan tersebut sedang diklarifikasi dan diperkisa oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Masih direkap. Banyak sekali, bayangkan saja, sertifikat ada 1.400,” kata Burhanuddin, di Kantor Kejagung, Jakarta.
Kejakgung akan segera melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendata dan menilai seluruh asset, termasuk asset property yang dimiliki lima tersangka tersebut
“Ini kan baru mulai kemarin yang pasti akan kita kejar
terus. Dengan
kerja sama itu, diharapkan seluruh aset dari hasil tindak pidana korupsi dapat
dilacak untuk dikembalikan pada negara”.
Sementara Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, menjelaskan mengapa sertifikat tersebut harus disita oleh Kejaksaan. Menurut Febrie, sertifikat tanah tersebut disita untuk diperiksa untuk memastikan ada tidaknya penggunaan uang negara untuk membeli tanah tersebut. Kejagung akan mengembalikan kerugian negara dengan mencari aset-aset yang dimiliki tersangka.
“Itu sertifikat yang dilakukan penyitaan. Banyak yang kami kejar untuk menutup kerugian negara yang terjadi,”.
Febrie juga menjelaskan saat ini penyidik Kejagung tengah menyusun dan menyempurnakan pemberkasan serta melengkapi alat-alat bukti agar berkas perkaranya kuat saat dipersidangan.
“Yang pertama jelas itu kesempurnaan pemberkasan, pembuktian. Semua alat bukti kita kuatkan, ada tahapan-tahapannya ya. Baik dari pemeriksaan saksi, penggeledahan, alat bukti lain yang kita kumpulkan, penutup nanti akan kita periksa ahli-ahli yang kita anggap kompeten untuk memperkuat nanti dalam dakwaan,”.
Sebelumnya, dari lima tersangka tersebut, penyidik
Kejagung telah memblokir lebih dari 156 sertifikat tanah, yang terdiri dari 84
bidang tanah di Kabupaten Lebak dan 72 di Kabupaten Tangerang, milik Komisaris
PT Hanson International, Tbk Benny Tjokrosaputro yang merupakan salah satu
tersangka kasus Jiwasraya.
(tvl)