JAKARTA-Setelah diintai selama 27 hari, seorang pemasok senjata untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) ditangkap oleh personel Polri dari Satuan Tugas Operasi Nemangkawi.
Tersangka
JI ditangkap Polisi ketika tiba setelah turun dari Kapal Labobar di Pelabuhan
Manokwari, Papua, pada Jumat (20/3/2020). Informasi tersebut disampaikan Kepala
Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo
Yuwono melalui keterangan tertulis. Ditambahkan Argo tentang peran tersangka JI
sebagai perantara dalam bisnis jual beli senjata dengan kelompok KKB.
“Tersangka
JI (26) warga Manado yang berperan sebagai perantara senjata dari
Filipina-Manado-Manokwari,” kata Argo, Jumat (27/3/2020)
Baca juga: Polda
Papua duga Senpi Milik KKB Berasal dari Luar Negeri
Dari tangan JI, Polisi berhasil menyita sebuah senpi jenis US Carabin, sebuah senpi jenis 38 SCP, sebuah senpi kaliber 45 Caspion, sebuah senpi jenis Baby Uzi 9 mm, dan 67 amunisi campuran.
Dari JI juga Polisi dapat mengungkap jaringan pemasok senjata pada KKB. Selanjutnya beberapa hari kemudian, Polisi menangkap tersangka FR (34) yang dalam jaringan ini berperan sebagai penjual senjata.
Tersangka FR dijemput Polisi dikediamanannya di wilayah Kecamatan Bunaken, Kota Manado.
Baca juga: Mantan Simpatisan OPM Sukarela serahkan Senpi dan Peluru
Anggota jaringan
ini kemudian menggelandang tersangka RIB (22) di Kecamatan Wanea, Kota Manado, segera
sesudah personel Polisi menjemput FR.
Argo menjelaskan posisi RIB dalam jaringan ini sebagai pembeli senjata dan amunisi yang kemudian dikirim untuk kelompok criminal tersebut.
“RIB ini tugasnya membeli senjata kemudian dikirim untuk KKB di Papua dan Papua Barat.” kata Argo.
Dari rumah RIB, polisi mengamankan sebuah kartu ATM dan buku tabungan atas nama tersangka serta sejumlah barang bukti berupa, sebuah senpi revolver hitam 6 silinder, sebutir amunisi 9 mm dan delapan telepon genggam.
(tvl)