Site icon Jernih.co

Tiga Orang Penyebar Hoax Covid-19 di Kelapa Gading Dicyduk Polisi

JAKARTA-Tiga orang pria inisial MI (46), H (44), dan JAT dijemput anggota Polisi Polres Metro Jakarta Utara karena menyebar berita bohong atau hoax berkaitan dengan wabah Covid-19 di wilayah Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan bahwa tersangka mengunggah kegiatan penyemprotan cairan disinfektan di kawasan Food Street, sekitar Jalan Kelapa Kopyor, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Kamis (26/3), sekitar pukul 08.00 WIB.

“Pada saat kegiatan berlangsung banyak masyarakat menyaksikan dan selesai kegiatan tersebut terdapat penyebaran berita bohong/hoax di Media sosial maupun chating,” kata Yusri dalam keterangannya, Senin (30/3/2020).

Baca juga: Wakapolri Minta Tokoh Agama Jaga Masyarakat Jangan Terhasut Berita Hoak Covid-19

Dalam kegiatan penyemprotan disinfektan yang disaksikan oleh masyarakat tersebut tersangka memberi narasi bahwa semua orang yang hadir di lokasi itu akan diperiksa apakah mereka terpapar Covid-19. Sementara yang sebenarnya terjadi hanya pelaksanaan penyemprotan disinfektan oleh Pemerintah Kota Jakarta Utara, Polisi, dan TNI.

Dalam narasinya tersebut tersangka menyimpulkan banyak masyarakat di Kelapa Gading yang positif virus Corona. Akibatnya warga Kelapa Gading menjadi resah.

“Mengakibatkan keresahan di warga sekitar Kelapa Gading,” kata Yusri.

Dalam interogasi awal terungkap bahwa mereka sengaja merekam kegiatan tersebut kemudian mengirim video tersebut untuk memberikan informasi kepada kerabatnya tanpa terlebih dahulu mengkonfirmasi kebenaran kegiatan tersebut.

Baca juga: Wakapolri Ingatkan Masyarakat Bahaya Hoak Bisa Koyak Persatuan Bangsa

“Mereka hanya ingin memberikan informasi kepada keluarga dan masyarakat untuk menghindari tempat di daerah Kelapa Gading agar tidak terinfeksi Covid-19. Para tersangka juga tidak melakukan konfirmasi kepada pihak yang berkaitan.

Yusri menambahkan bahwa mereka tidak mendapatkan imbalan dari unggahan tersebut.

“Dalam memposting hal tersebut tersangka tidak mendapatkan imbalan berupa biaya ataupun jasa”. kata Yusri.

MI yang berperan sebagai narator video, dijemput di kawasan Kelapa Gading, demikian juga JAT yang menyebarluaskannya secara masif ke berbagai media sosial ditangkap di Kawasan Kelapa Gading,

Baca juga: Di Malaysia Sebar Hoak Virus Corona Didenda 23 Juta

Sementara H yang berperan sebagai perekam video dijemput di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, pada Minggu kemarin.

“H dan MI tidak mengenal JAT, tapi dia ini yang masih menyebarkan secara masif kepada masyarakat melalui media online,”.

Ketiganya saat ini sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 45A ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016, ttg perubahan atas UU 11 tahun 2008 ttg ITE dan pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong melalui transaksi elektronik.

(tvl)

Exit mobile version