BOGOR-Tim gabungan yang terdiri dari Polda Jawa Barat, Polres Bogor, TNI, Polisi Hutan dan Security PT. Antam TBK, sebanyak 700 orang melakukan penutupan lubang penambangan emas tanpa izin atau yang biasa disebut penduduk pribumi dengan sebutan gurandil, pada Sabtu, (1/2/2020).
Adapun jumlah lubang yang ditutup sebanyak 23 lubang tambang emas yang seluruhnya berlokasi di Gunung Pongkor, Bogor.
Karo Ops Polda Jawa Barat Kombes Pol Stephen M. Napiun S.Ik., S.H., M.Hum dalam apel persiapan pemberangkatan tim gabungan, mengingatkan penutupan lubang tambang emas adalah untuk mencegah kerusakan alam.
“Penutupan tambang emas tanpa izin ini adalah salah satu dari sekian cara menjaga lingkungan dari kerusakan dan bertujuan untuk tetap melestarikan lingkungan, tak menutup kemungkinan bahwa lubang-lubang tambang emas tanpa izin ini menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan bahkan bisa menyebabkan bencana alam tanah longsor maupun banjir”.
Napiun juga mengingatkan dampak keberadaan gurandil yang menyebabkan bencana bagi orang lain.
“Coba kita bayangkan saja secara visual bagaimana dampak akibatnya jika ada sebuah gunung yang di sekitarnya terdapat lubang-lubang gurandil, tentunya ini akan menimbulkan bencana alam.”.
Terdapat 23 lubang gurandil dimana untuk sampai dilokasi tersebut harus melewati semak belukar dan aliran air sungai yang deras dengan jalur pendakian yang cukup terjal. Sebanyak 13 lubang gurandil pada blok Citorek dan 10 lubang pada blok Cisuren sebetulnya berada dalam kawasan PT Antam TBK. Artinya para gurandil tersebut disamping merusak alam dan menimbulkan bencana, mereka juga melanggar UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Meskipun lokasi ke 23 lubang cukup sulit dijangkau namun tak menyurutkan semangat tim gabungan untuk melakukan penyisiran dan penutupan lubang tersebut.
Hingga saat ini gunung Pongkor masih memiliki daya tarik para penambang emas tanpa izin yang secara senyap terus melakukan kegiatan ilegal tersebut.
(tvl)