JAKARTA – Juru parkir liar dan preman menjadi salah satu penyakit masyarakat, yang bisa berefek pada peningkatan investasi nasional dan keamanan. Untuk menertibkan hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau seluruh kepala daerah melakukan penertiban pengelolaan parkiran di daerah masing masing.
“Mendagri (Tito Karnavian) mengimbau Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk melakukan penertiban pengelolaan perparkiran di daerah. Jangan sampai merugikan masyarakat dan merusak iklim investasi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar di Jakarta, Rabu (6/11/2019).
Hasil parkiran yang didapat oleh juru parkir liar tak sedikit. Apabila hal itu dikelola oleh pemerintah setempat, maka dapat meningkatkan pendapatan daerah. “Pungutan retribusi parkir ini nilai uangnya sangat besar, terutama di perkotaan dan menjadi salah satu sumber pungutan liar,” katanya.
Dengan tata kelola parkir yang buruk, otomatis merugikan masyarakat. Apalagi, kata Bahtiar, jika pungutan itu dilakukan oleh preman atau berkedok ormas. Oleh sebab itu, perlu dukungan aparat penegak hukum dan aparat keamanan.
Tak hanya para preman atau pelaku pungli, oknum aparat yang melindungi pengelolaan parkir liar juga bakal ditindak. “Saber pungli parkir dan tim pemberantasan preman harus dilakukan untuk melindungi masyarakat,” jelas Bahtiar.
Untuk pengelolaan parkir yang masuk dalam retribusi daerah, dapat dilakukan dengan dua cara, yakni dipungut sendiri dan bekerja sama pihak ketiga baik swasta, koperasi atau lembaga lainnya. Dengan catatan, transparansi sehingga tak merugikan masyarakat.
Diketahui, investasi merupakan salah satu bagian visi-misi Presiden Joko Widodo. Karena itu, pemerintah daerah perlu memangkas hambatan investasi untuk mendorong salah satu program Prioritas Nasional itu.