Site icon Jernih.co

Transgender Malaysia yang Umroh Pakai Khimar Dicari Pihak Pengadilan

Melalui instagramnya Nur Sajat membagikan moment umrah pada 1,4 juta pengikutnya. Kala itu Nur Sajat memakai khimar.

JERNIH-Seorang transgender Malaysia dicari-cari Mahkamah Tinggi Syariah Malaysia karena mangkir dari sidang yang digelar pada Selasa (23/2/2021).

Mahkamah Tinggi Syariah Malaysia bahkan terpaksa harus menerbitkan surat penangkapan terhadap Muhammad Sajjad Kamarus Zaman alias Nur Sajat. Surat itu ditandatangani Hakim syariah Mohammad Khalid Shaee.

“Dia (Sajjad) tidak hadir ke pengadilan dan hakim mengeluarkan surat penangkapan,” kata sumber.

Dilansir The Star, Nur Sajat merupakan transgender, yang membuat heboh dan jadi kontroversi Malaysia. Tahun lalu, ia kedapatan menjalankan umrah dengan mengenakan busana wanita.

Pengacara Nur Sajat, Zuri Zabuddin menyatakan, Mahkamah terpaksa menangguhkan persidangan hingga 21 Juni 2021 mendatang karena Nur Sajat itu hingga pukul 09.00 pagi hingga waktu sidang selesai tidak hadir.

Kasus Nur Sajat berawal pada awal thaun 2020 ketika ia yang terlahir laki-laki dan bernama asli Muhammad Sajad Kamaruzaman beribadah umrah dengan memakai busana muslim wanita.

Menurut New Strait Times, Nur Sajat mendaftar umrah sebagai seorang pria sebagaimana catatan dokumen Albayt Travel (M) Sdn Bhd. Namun ketika tiba di Tanah Suci, Nur Sajat mengklaim dirinya sebagai seorang khunsa atau hermafrodit (berkelamin dua jenis) kepada Mutawiff.

Ketika ia mulai membagikan moment umrah pada pengikutnya di media sosial yang berjumlah 1,4 juta, kontroversi mulai muncul. Kala itu Nur Sajat memakai khimar dan mempostingnya di Instagram miliknya

Nur Sajat yang merupakan pengusaha kosmetik bukan kali ini saja terlibat msalah hukum. Ia telah beberapa kali tersandung masalah hukum yang membuatnya harus berurusan dengan pengadilan. Dua tahun lalu, tepatnya bulan Mei 2019, ia ditangkap terkait masalah izin brand kosmetiknya.

Ia menghadapi dakwaan melanggar undang-undang terkait regulasi obat dan kosmetik, dan terancam hukuman tiga tahun penjara. Sementara pihak Kementerian Kesehatan menyita sedikitnya 19 jenis produk kecantikan senilai Rp 34,6 juta.

Pengacara Nur Sajat berhasil membelanya sehingga Ia cukup memberi uang jaminan agar tidak ditahan.

Sebelumnya, pada 2018 Nur Sajat juga pernah terkena kasus penghindaran pajak. Kasus lain Nur Sajat adalah tindakannya melabrak  sales produk kecantikan di sebuah mal dan menampar seorang SPG berkali-kali karena asistennya direndahkan. (tvl)

Exit mobile version