JERNIH — Di tengah ambisi kabinet sayap kanan Israel untuk memperluas kedaulatan di wilayah Palestina, kejutan datang dari Gedung Putih. Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, secara tegas menyatakan penolakannya terhadap potensi aneksasi wilayah Tepi Barat oleh Israel.
Pernyataan ini menjadi titik balik penting, mengingat selama ini pemerintah Israel di bawah PM Benjamin Netanyahu berharap mendapatkan dukungan penuh dari Trump untuk melegalkan pendudukan mereka.
“Kita sudah memiliki cukup banyak hal untuk dipikirkan saat ini. Kita tidak perlu berurusan dengan isu Tepi Barat,” ujar Trump dalam wawancara dengan Axios, Selasa (10/2/2026). Ia menambahkan dengan singkat namun padat: “Saya menentang aneksasi.”
Sikap Trump ini sejalan dengan kekhawatiran internasional yang semakin meningkat. Pemerintah Inggris melalui Kantor Luar Negeri (Foreign Office) juga mengeluarkan kecaman keras atas keputusan kabinet keamanan Israel yang baru-baru ini memperluas otoritas teritorial dan kekuatan administratif di Tepi Barat.
Inggris memperingatkan bahwa langkah Israel tersebut merupakan ancaman serius bagi upaya perdamaian dan berdiri bertolak belakang dengan solusi dua negara yang didorong oleh dunia internasional.
Sebelumnya, Menteri Israel Katz dan Bezalel Smotrich meloloskan serangkaian keputusan yang disebut oleh media Israel Ynet sebagai “aneksasi de facto”. Kebijakan ini mengubah aturan main di lapangan secara radikal melalui dua jalur utama. Pertama, pembongkaran massal yakni otoritas Israel kini memiliki wewenang lebih luas untuk meruntuhkan bangunan milik warga Palestina, bahkan di Zona A—wilayah yang secara teknis berada di bawah kendali penuh Otoritas Palestina menurut perjanjian masa lalu.
Kedua adalah transparansi registrasi lahan. Israel menghapus aturan kerahasiaan pada daftar tanah yang telah berlaku lama. Hal ini memungkinkan akses luas bagi otoritas Israel untuk mengklaim atau mengalokasikan ulang tanah Palestina demi perluasan pemukiman ilegal.
Kebijakan baru ini juga dinilai melanggar Perjanjian Hebron (Al-Khalil) 1997. Al-Khalil merupakan satu-satunya kota Palestina di mana pasukan Israel tidak sepenuhnya menarik diri setelah Kesepakatan Oslo II. Dengan aturan baru ini, kendali administratif di kota sensitif tersebut akan berpindah dari tangan Palestina ke administrasi langsung Israel.
Para analis melihat pernyataan Trump sebagai upaya untuk menjaga stabilitas kawasan yang sudah sangat rapuh. Dengan ketegangan regional yang meningkat pasca-konflik berkepanjangan, Washington tampaknya tidak ingin membuka “front” baru yang bisa memicu kemarahan negara-negara Arab sekutunya.
Langkah Trump ini pun menjadi tamparan keras bagi menteri-menteri garis keras Israel yang telah memicu “kudeta hukum” di Tepi Barat dengan harapan mendapat restu dari Washington.
