PEKANBARU-Tujuh orang warga Tasikmalaya ditangkap oleh tim dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau dalam operasi pemberantasan pembalakan liar atau illegal logging di Cagar Alam Bukit Bungkukk, Kabupaten Kampar.
Informasi itu disampaikan Kepala BBKSDA Riau Suharyono dalam pernyataan pers di Pekanbaru, Senin (15/6), yang menyebut pelaku pembalakan liar semuanya berasal dari Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat.
“Tujuh orang diamankan terdiri atas enam orang laki-laki sebagai pelaku lalu ditetapkan tersangka, dan satu orang perempuan tukang masak istri dari salah satu pelaku. Semuanya berasal dari Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, yang dimodali oleh seseorang yang berasal Simpang Siabu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau,” kata Suharyono.
Suharyono menjelaskan kronologi penangkapan pelaku pembalakan liar yang berawal dri informasi masyarakat tentang adanya aktivitas illegal logging dalam kawasan Cagar Alam Bukit Bungkuk yang kemudian ditindaklanjuti oleh BBKSDA Riau dengan menurunkan tim untuk menangkap tangan para pelaku.
Untuk sampai kelokasi tim harus menempuh perjalanan darat dan dilanjutkan dengan perahu. Pada Sabtu, 13 Juni 2020 sekira pukul 15.00 WIB tim berhasil menangkap pelaku sebanyak lima orang pelaku dengan inisial Dp, Ad, Hr, Iw, Adn, Dr dan Nh.
“Pelaku ditangkap ketika sedang merakit dan mengangkut kayu olahan sebanyak empat kubik jenis Meranti dengan menggunakan dua unit sepeda motor,” katanya.
Para pelaku, kata Suharyono, memiliki tugas berbedaseperti seorang wanita berinisial Nh, yang bertugas sebagai juru masak, kemudian Dr yang bertugas melangsir kayu olahan sebanyak satu kubik dengan menggunakan satu unit motor.
“Jumlah pelaku seluruhnya tujuh orang yg memiliki peran masing-masing,” katanya.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan di lokasi tersebut dan ditemukan enam buah pondok serta dua unit gergaji mesin, dan alat penarik kayu berupa seling katrol sepanjang kurang lebih 100 meter yang masih terpasang di pohon.
Barang bukti lain yang diamankan di lokasi berupa tiga unit motor, dua gergaji mesin, barang bukti penyisihan kayu olahan jenis Meranti dalam bentuk papan dengan panjang 400 x 30 x 3 cm sebanyak tiga keping, serta empat unit telepon seluleryang digunakan pelaku.
Pelaku dan barang bukti saat ini dibawa ke Kantor BBKSDA Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk proses penanganan hukum selanjutnya Balai Besar KSDA Riau telah berkoordinasi dengan Balai Gakkum LHK Sumatera, Seksi Wilayah 2 untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” kata Suharyono.
Kini pihaknya tengah mendalami bagaimana tujuh warga Tasikmalaya itu bisa sampai ke Riau dan terlibat aktivitas pembalakan liar.
(tvl)