- Ketika kali pertama memasui perairan Kepulaua Natuna, kapal Cina mengatakan sedang berada di perairan yurisdiksi Beijing.
- Pers asing menulis ini adalah ujian awal bagi Presiden Prabowo, yang berjanji memperkuat pertahanan wilayah Indonesia.
JERNIH — Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kamis 24 Oktober, mengatakan dua kali dalam beberapa hari terakhir mengusir penjaga pantai Cina dari perariran sengketa di Laut Cina Selatan (LCS).
“Kapal Penjaga Pantai Cina kembali memasuki yurisdiksi Indonesia di Laut Cina Utara, itu nama resmi yang digunakan Indonesia, Rabu lalu,” kata Bakamla dalam pernyataan yang dirilis Kamis dan dikutip channelnewsasia.
Kapal penjaga pantai Indonesia, menurut Bakamla, mencegat kapal cina itu dan mengusirnya.
Kapal Penjaga Pantai Cina kali pertama memasuki perairan Indonesia, Senin pekan ini. Kapal penjaga pantai Indonesia mencoba menghubungi awak kapal Cina melalui radio. Kapal Penjaga Pantai Cina mengatakan wilayah ini adalah bagian yurisdiksi Beijing
Saat itu Kapal Penjaga Pantai Cina mengganggu aktivitas survei yang dilakukan PT Pertamina. Kapal Penjaga Pantai Indonesia segera membayangi dan mengusir kapal Cina itu.
Cadangan minyak dan gas bumi dalam jumlah besar diyakini berada di dasar Laut Cina Selatan, kendali perkiraannya bervariasi.
Insiden Kapal Penjaga Pantai Cina nyelonong ke perairan yurisdiksi Indonesia disebut-sebut sebagai ujian awal bagi Presiden Prabowo Subianto, yang berjanji memperkuat pertahanan wilayah Indonesia.
Tahun 2020, Indonesia mengerahkan jet tempur dan kapal perang untuk berpatroli di Kepulauan Natuna, setelah kapal-kapal Cina memasuki wilayah itu.
Di era Presiden Joko Widodo, Cina-Indonesia adalah sekutu ekonomi. Namun, Indonesia berusaha menghentikan kapal-kapal ikan Cina beroperasi di perairan Natuna karena merugikan Indonesia miliaran dolar setiap tahun
Cina mengklaim sekujur Laut Cina Selatan, dan mengabaikan putusan Pengadilan Internasional yang menyebut klaim Beijing tidak memiliki dasar hukum.
Beijing mengintimidasi Filipina, yang mengklaim sejumlah pulau karang di jalur perairan yang disengketakan.