Umar Patek dibebaskan bersyarat pada hari Rabu (8/12/2022) meskipun berulang kali ada permintaan dari pemerintah Australia untuk tetap menahannya di balik jeruji besi.
JERNIH – Seorang penyintas bom Bali 2002 pada Kamis (8/12/2022) mengatakan “menggelikan” melihat salah satu pembuat bom dibebaskan dari penjara Indonesia setelah menjalani setengah dari hukuman 20 tahunnya.
Umar Patek adalah anggota kelompok terkait Al Qaeda yang meledakkan dua bom di luar bar dan klub malam Bali pada Oktober 2002, menewaskan 202 orang – termasuk 88 warga Australia.
Patek dibebaskan bersyarat pada hari Rabu (8/12/2022), pihak berwenang Indonesia mengkonfirmasi, meskipun berulang kali ada permintaan dari pemerintah Australia untuk tetap menahannya di balik jeruji besi.
“Sejak hari ini Umar Patek diubah statusnya menjadi di bawah pengawasan Lapas Surabaya,” kata Juru Bicara Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti kepada AFP.
Korban serangan Australia Peter Hughes, yang berbicara di persidangan Patek pada 2012, mengatakan ekstremis yang dihukum itu pantas menjalani hukuman terberat. “Baginya untuk dikeluarkan, itu menggelikan,” katanya kepada penyiar nasional Australia ABC.
Pihak berwenang Indonesia mengatakan mereka yakin Patek telah merehabilitasi dirinya sendiri di dalam penjara setelah menyelesaikan program deradikalisasi. Patek mengatakan dia ingin mengabdikan dirinya untuk deradikalisasi narapidana lain.
Wakil perdana menteri Australia Richard Marles mendesak Indonesia untuk menjaga Patek di bawah “pengawasan konstan”. “Kami akan terus membuat representasi untuk memastikan bahwa Umar Patek terus diawasi,” katanya kepada ABC. “Saya pikir ini akan menjadi hari yang sangat sulit bagi banyak warga Australia.” [AFP]