- Adalah Jill Ireland Lawrence Bill yang menggugat hak konstitusionalnya untuk mempraktekan agama.
- Pengadilan Tinggi Malaysia mengabulkan gugatan Jill.
- Penggunaan kata Allah harus disertai disklaimer untuk umat Kristiani dan tanda salib.
JERNIH — Pengadilan Tinggi malaysia memutuskan mengijinkan umat Kristiani menggunakan kata ‘Allah’ dan tiga kata Arab lainnya; Baitullah, Kaabah, dan Shalat, dalam publikasi untuk tujuan pendidikan.
Adalah Hakim Noor Bee Arifin, yang diangkat menjadi hakim Pengadilan Banding datang ke Pengadilan Tinggi, untuk menyampaikan putusan itu.
Peninjauan kembali diajukan Jill Ireland Lawrence Bill, wanita Kristen Melanau, untuk menuntut hak konstitusionalnya dalam mempraktekan agamanya.
Tahun 2018, petugas Bea Cukai di Bandara Interansional Kuala Lumpur menyita delapan CD berjudul Cara Hidup dalam Kerajaan Allah, Hidup Benar dalam Kerajaan Allah, dan Ibadah yang Benar dalam Kerjaan Allah, deri tangan Jill.
Jill mengajukan gugatan penyitaan CD, serta meminta deklarasi dari pengadilan bahwa hak konstitusionalnya telah dilanggar.
Dalam keputusannya, Hakim Nor Bee mengatakan perintah Kementerian Dalam Negeri untuk tidak mengijinkan penggunaan empat kata, termasuk kata ‘Allah’ oleh non-Muslim adalah ilegal dan irasional.
“Tidak ada yang salah jika materi itu untuk pembangunan relijius pribadi,” kata Hakim Noor Bee.
Shamsul Bolhassan, penasehat senior federal, membenarkan empat kata itu boleh digunakan umat Kristiani. “Namun, publikasi yang memuat kata itu harus memiliki disklaimer yang diperuntukan bagi umat Kristen saja, seta simbol salib,” katanya.