Tahun lalu pemerintah Indonedia tidak mengirim Jemaah haji demikian juga tahun ini. Adapun alasan penundaan pengiriman jamaah haji karena masih banyak negara menghadapi pandemic Covid-19.
JERNIH-Untuk kedua kalinya pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan tidak mengirim Jemaah pada ibadah haji. Kemenag pada tahun lalu juga tak memberangkatkan jemaah haji karena pendemi Covid-19. Ini jadi tahun kedua, pemerintah tak mengirim jemaah untuk ibadah haji ke Tanah Suci.
Keputusan tidak mengirim Jemaah haji tersebut tertuang dalam Keputusan Menag RI Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi. Dimana didalamnya disebut alasannya yakni karena pandemi virus corona (Covid-19).
“Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 hijriah atau 2021 masehi bagi WNI yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya,” kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis (3/6/2021).
Yaqut telah melaporkan keputusannya itu kepada Presiden Joko Widodo di Istana. Dalam pertemuan itu, Yaqut bersama Jokowi membahas nasib para calon jemaah haji Indonesia di tahun ini.
Kemenag juga telah bertemu dengan Komisi VIII DPR RI dalam rapat dengar pendapat untuk menjelaskan keputusan tidak mengirim Jemaah haji pada tahun ini. Dalam rapat tersebut, Komisi VIII memahami keputusan pemerintah tersebut.
Beberapa waktu lalu Yaqut menjelaskan sikap pemerintah Arab Saudi yang belum juga memberi kepastian jumlah kuota bagi Jemaah haji Indonesia. Seharusnya pemerintah Indonesia telah menerima pemberitahuan tersebut pada 28 Mei lalu.
Namun ditunggu hingga sepekan setelah tenggat wajtu, pemerintah Arab Saudi belum juga memberi kepastian sehingga pemerintah Indonesia dalam hal ini Kemenag mengambil keputusan tidak mengirim Jemaah haji.
“Tentu kita enggak boleh berpangku tangan, teknis sudah kita siapkan. Kita juga harus membuat keputusan. Keputusan ini saya sepakat harus kita buat, dengan atau tanpa pengumuman dari Arab Saudi,” kata Yaqut dalam rapat di Komisi VIII, Senin (31/5) lalu.
Keputusan menunda pengiriman jamaah haji pada tahun ini mendapat tanggapan dan dukungan dari anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Golkar Hasan Basri Agus yang mendukung penundaan pengiriman jamaah haji apabila situasi tidak memungkinkan.
Demikian juga Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang juga menyatakan telah menerima kabar bahwa Indonesia tidak menerima kuota jemaah ibadah haji 2021. (tvl)