Site icon Jernih.co

Upah Minimum Warga Arab Saudi Naik 33 Persen

Kebijakan ini dimaksud untuk menarik lebih banyak warga Arab Saudi ke sektor swasta juga memastikan hak-hak mereka terpenuhi.

JERNIH-Menteri Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Kerajaan Arab Saudi, Ahmad bin Suleiman Al-Rajhi mengumumkan, bahwa Pemerintah Arab Saudi memutuskan akan menaikkan upah minimum sebesar 33 persen untuk warganya, sehingga yang tadinya  upah minimum sebesar 3.000 riyal atau Rp 11,3 juta akan menjadi 4.000 riyal (setara dengan lebih dari Rp15,1 juta).

Kenaikan upah baru akan diberlakukan lima bulan sejak diumumkan hari Rabu atau April tahun mendatang.

“Kebijakan ini akan berlaku lima bulan dari Rabu,” tulis keterangan kementerian, seperti dikutip dari Al Arabiya, Kamis, (19/11/2020).

Namun, kementerian menyebut secara rinci tanggal pemberlakuan kebijakan tersebut.

Keputusan kenaikan upah minimum yang baru ini juga diberlakukan bagi pelajar yang bekerja paruh waktu, karyawan paruh waktu, dan mereka yang bekerja dengan jam kerja yang fleksibel.

“Juga termasuk dalam keputusan itu adalah karyawan tetap paruh waktu dan pekerja sistem kerja fleksibel,” kata kementerian melalui pernyataan resmi melalui Twitter.

Kebijakan upah minimum baru ini merupakan bagian upaya pemerintah Arab Saudi menarik lebih banyak warga Arab Saudi ke sektor swasta serta memastikan hak-hak mereka terpenuhi.

Kementerian juga membuat catatan bahwa, kenaikan upah minimum ini berlaku kepada warga negara Saudi yang dipekerjakan di bawah sistem ketenagakerjaan “Nitaqat”.

Nitaqat merupakan kebijakan yang mengharuskan perusahaan-perusahaan Saudi dan mengisi tenaga kerja mereka dengan warga lokal hingga level tertentu.

Jika seorang pekerja Arab Saudi menerima gaji bulanan di bawah upah minimum yang baru, maka karyawan tersebut tidak akan dihitung sebagai bagian dari kuota karyawan warga negara (citizen employees) yang ditentukan oleh perusahaan.

Sementara bagi karyawan Arab Saudi yang menerima gaji antara 3.000 riyalhingga 4.000 riyal, maka mereka akan dihitung sebagai setengah dari karyawan warga negara dalam hitungan kuota, demikian penjelasan kementerian.

Pengumuman kenaikan upah minimum dibuat saat Arab Saudi menjadi tuan rumah KTT G-20 akhir pekan ini. (tv)

Exit mobile version