Site icon Jernih.co

Ustad Alfian Tanjung Dipolisikan, Sebabnya?

JAKARTA – Ustad Alfian Tanjung harus berurusan dengan Kepolisian, setelah video kegiatan tabligh akbar viral, yang ditayangkan pertama kali di channel Youtube Hijarah TV pada tanggal 7
Februari 2020.

Laporan tersebut didaftarkan sejak Senin (18/2/2020) oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Habib Muannas Alaidid. Kegiatan tabligh tersebut dilaksanakan di masjid Jami’ Tigobaleh beralamatkan dijalan Tigobaleh, Pakan Labuh, Kec. Aur Birugo Tigobaleh, kota Bukit Tinggi, Sumatera Barat.

Dalam video, Ustad Alfian, mengatakan kondisi gerakan PKI sudah terlalu parah, setelah tiga belas angkatan berlatih ke Beijing sejak tahun 2004 sampai 2014.

“2019 mereka merasa menang kembali dan rezim hari ini adalah rezim komunis. Saya
menyatakan negeri ini berjalan tanpa ada yang menyoal,” katanya.

Menurut Alfian, setiap yang menyoal bakal dituding sebagai anti pancasila. Ia bahkan menyebut Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila(BPIP), Yudian Wahyudi membolehkan zina, padahal hal tersebut tak dibolehkan.

“Ketua BPIP ngawur. Berzina dulu boleh, kalau pacaran boleh dipake dulu,” kata dia.

Saat ini, lanjut Alfian, tengah dibangun negeri berpaham komunis. “Saya tanya para jamaah, siape yang mimpin PSSI, siape yang mimpin BNN, siape yang mimpin BNPT, siape yang mimpin
produksi persenjataan,” katanya.

Oleh karena itu, kata Alfian, dalam teori komunisme, ketika terjadi kerjasama antara Kepolisian, maka negara sedang menuju sebuah negara komunis. Apalagi lagi saat ini bakal diselenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

“Calon gubernur sumatera barat itu di antaranya Polisi ada 80 persen. Kalau Polisi sudah jadi Gubernur jadi Walikota, jadi apa nanti?,” ujarnya.

“Menteri dalam negeri digantilah plt (dari) Polisi semua. Maka negara kita akan menjadi NKRI negara kepolisian republik indonesia itu artinya negara komunis indonesia,” Alfian melanjutkan.

Sebelumnya, Ketua Umum Cyber Indonesia, Habib Muannas Alaidid, membenarkan laporan tersebut. “Benar (sudah membuat laporan ke Bareskrim) Pasal yang dipakai UU No 1 tahun 1946
tentang KUHP Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP (kabar bohong),” katanya.

Laporan itu diketahui telah teregister dalam nomor LP/B/096/II/2020/BARESKRIM dan Nomor LP/B/097/II/2020/BARESKRIM.

Muannas menilai pernyataan tersebut berbahaya bagi masyarakat dan berharap agar Alfian segera ditangkap kembali oleh pihak kepolisian. Ia pun menyatakan
telah menyiapkan beberapa alat bukti untuk mendukung laporannya tersebut.

“Tangkapan layar berupa gambar, video dan video rekaman CD dari channel Youtube Hijrah dan Kedaulatan Rakyat dalam bentuk CD,” kata dia.

Alfian disangkakan melanggaran ketentuan dalam Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No 1 Tahun 1946 dan/atau pasal 207 KUHP, UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Namun laporan tersebut telah diterima oleh kepolisian dan tercatat dalam nomor LP/49/II/2020/Spkt Res Bukittinggi. [Fan]

Exit mobile version