JAKARTA – Dalam rapat bersama Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto membahas perjanjian dagang ASEAN dengan Jepang. Anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS, Rafli, mengusulkan agar ganjar menjadi komoditas ekspor. Hal tersebut menuai kontroversi sejumlah fraksi di DPR RI.
Anggota Komisi VI DPR F-PKB, Marwan Jafar, mengatakan pihaknya menolak usulan tersebut. Disamping memang tak dibolehkan, Indonesia sebetulnya bak surga yang punya bahan-bahan bagus untuk diekspor.
“Banyak komoditas kita yang bisa kita ekspor, tergantung bagaimana kementerian kreatif meningkatkan komoditas ekspor yang kita punya,” ujarnya di Jakarta, Jumat (31/1/2020).
Ia menegaskan, rempah-rempah Indonesia melimpah jenisnya dan itu bisa dimanfaatkan untuk komoditas ekspor.
Anggota Komisi VI DPR F-PKB, Tommy Kurniawan, juga sepatak dengan Marwan Jafar. “Saya kira hal tersebut perlu didalami lagi, karena kita tahu banyak masyarakat yang masih menyalahgunakan ganja dan di Indonesia ganja termasuk barang terlarang,” katanya.
“Sebaiknya tidak dilakukan karena kita belum tahu manfaat secara jelas dan penelitiannya seperti apa,” Tommy menambahkan.
Tak hanya fraksi PKB, anggota Komisi VI DPR F-Demokrat, Herman Khaeron, menjelaskan jika melihat peraturan yang ada, maka ganja termasuk barang jenis narkotika yang dilarang peredarannya.
“Itu kan jadi komoditas yang dilarang. Tentu saya tidak mengerti juga dan ini kan menjadi haknya Pak Rafli untuk memberikan pendapat dan pernyataannya. Ya selebihnya silakan pemerintah yang merespons,” kata dia.
“Tetapi kalau saya berpandangan pentingnya kita tetap menjaga koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku meski saya menghormati pandangan anggota lain,” Herman melanjutkan.
Ia menengaskan, penggunaan ganja dapat merusak mental dan karakter bangsa. Meski demikian, Herman menghormati pendapat anggota DPR Fraksi PKS itu yang disampaikan dalam rapat bersama Menteri Agus.
“Kita konsisten menjaganya agar tetap sebagai sesuatu yang terlarang dan kita masih banyak komoditas lainnya yang tentu itu bisa dijadikan komoditas unggulan negeri ini,” ujarnya.
Begitu juga dengan anggota DPR RI yang juga Waketum PPP, Moh Arwani Thomafi, menilai usulan itu tidak dapat dibenarkan dari sisi manapun. Sebab memperdagangkan objek yang secara nyata dilarang dalam hukum positif merupakan langkah konyol.
“Gagasan tersebut tentu sangat offside. Apapun motif dan tujuan ekspor,” katanya.
Dalam norma hukum positif, lanjut Arwani, ganja merupakan jenis narkotika golongan I sebagaimana tertuang dalam Permenkes Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
“Di Pasal 112 UU No 35/2009 tentang Narkotika juga diatur ancaman bagi siapa saja yang memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun,” kata dia.
Sebelumnya, anggota DPR F-PKS, Rafli, mengusulkan pemerintah mengekspor ganja. Sebab menurutnya narkotika golongan I itu bisa digunakan sebagai obat. Terlebih lagi, dengan mudah tumbuh di Aceh.
“Misalnya, ganja ini. Entah untuk kebutuhan farmasi atau apa aja, jangan kaku lah kita harus dinamis. Ganja ini tumbuhnya mudah di Aceh. Saya rasa ini ganja harus jadi komoditas ekspor bagus,” ujarnya. [Fan]