Site icon Jernih.co

Uttar Pradesh Mungkinkan Pelaku Perpindahan Agama Melalui Pernikahan Dipenjara 10 Tahun

Kebijakan yang disetujui kabinet negara bagian Uttar Pradesh itu disinyalir bertujuan untuk semakin mengasingkan 170 juta Muslim dari India, dengan menggambarkan mereka sebagai agresor yang berencana untuk melemahkan Hindu.

JERNIH—Pemerintah negara bagian India, Uttar Pradesh, yang dikuasai Partai Bharatiya Janata (BJP), Selasa (24/11) lalu menyetujui rancangan peraturan yang melarang perpindahan agama melalui pernikahan. Aturan itu akan menetapkan hukuman hingga 10 tahun penjara bagi yang dinyatakan bersalah.

Dengan itu Uttar Pradesh menjadi negara bagian pertama di India yang mengusulkan undang-undang untuk mengatur hubungan antaragama. Demikian Hindustantimes menulis.

Pengumuman itu datang sekitar satu bulan setelah pimpinan pemerintahan Uttar Pradesh, Yogi Adityanath, bersumpah untuk mengakhiri “jihad cinta”, istilah yang digunakan oleh aktivis sayap kanan untuk menggambarkan hubungan perkawinan antara pria Muslim dan perempuan Hindu.

Untuk asingkan Muslim

Para kritikus mengatakan, kebijakan yang disetujui oleh kabinet negara bagian Uttar Pradesh itu disinyalir bertujuan untuk semakin mengasingkan 170 juta Muslim dari India, dengan menggambarkan mereka sebagai agresor yang berencana untuk melemahkan Hindu.

Menteri kabinet Uttar Pradesh, Siddharth Nath Singh menyebutkan, hukuman diperlukan untuk menghentikan pelanggaran hukum pemaksaan pindah agama lewat menikah. “Cara di mana perpindahan agama dilakukan dengan menggunakan tipu daya, kebohongan, paksaan dan ketidakjujuran sangat menyayat hati, dan perlu ada undang-undang dalam hal ini… Peraturan itu diperlukan untuk menjaga hukum dan ketertiban serta keadilan bagi perempuan,” ujar Sidharth Nath Singh, menteri kabinet dan juru bicara pemerintah negara bagian itu.

Tata cara regulasi itu mengatur hukuman penjara minimal satu tahun hingga maksimal lima tahun dan denda sekitar Rp 2,8 juta. Dalam kasus di mana seorang gadis di bawah umur atau seorang perempuan yang dikawini berasal dari kasta Anusucita, hukuman penjaranya berkisar antara tiga hingga 10 tahun dan denda setidaknya Rp 4,8 juta.

Dalam kasus konversi agama ilegal secara kolektif atau massal, hukumannya antara tiga hingga 10 tahun dengan hukuman denda setidaknya Rp 9,5 juta. Dalam pelanggaran kawin massal tersebut, izin organisasi penyelenggara acara konversi massal bisa dibatalkan.

Banyak kritikus menolak undang-undang ini dan mengatakan bahwa pria dan wanita dewasa bebas untuk berpindah agama di bawah hak konstitusional untuk kebebasan beragama.  Hanya sedikit data yang tersedia untuk menunjukkan berapa banyak pernikahan beda agama terjadi di negara bagian pertama di India yang mengakomodasi undang-undang tersebut.

Di bawah undang-undang baru, seorang pria dan perempuan yang berbeda agama harus memberikan pemberitahuan dua bulan sebelumnya kepada hakim di distrik mereka sebelum menikah. Mereka akan diizinkan menikah, jika tidak ada yang berkeberatan.

[Reuters/ Hindustantimes]

Exit mobile version