Site icon Jernih.co

Virus Korona: Inggris Ancam Penjara dan Denda Warga tak Patuh

London — Inggris akan memberlakukan tindakan keras terhadap warga bandel, yang menolak dikarantina, dengan ancaman penjara atau denda seribu pound, atau Rp 184 juta.

The Telegraph melaporkan kebijakan akan diumumkan pekan ini, yang akan memberi polisi hak untuk menggunakan ‘kekuatan wajar’ terhadap warga Inggris dan Wales yang menolak mengkarantina diri.

Peraturan Perlindungan Kesehatan (Covid-10), yang telah diterbitkan di situs pemerintah, menyebutkan merka yang dicurigai terinfeksi dapat ditahan selama 14 hari di rumah sakit atau lokasi lain yang sesuai.

Baca Juga:
— Virus Korona: Manila Berubah Jadi Kota Hantu
— Virus Korona: Masjid Al Aqsa dan Dome of Rock Ditutup
— Wisata Reliji Picu Penyebaran Virus Korona di Timur Tengah

Siapa pun yang mencoba melarikan diri, atau melarikan diri, akan dicari dan dipenjara sebelum dikembalikan ke tempat karantina.

Yang tidak patuh, masih menurut peraturan itu, menghadapi tuntutan pidana yang dihukum dengan denda 1.000 pound. Yang menolak membayar akan dijebloskan ke penjara.

Paraturan juga menyebutkan mereka yang dicurigai terinfeksi wajib menjalani tes, dengan memberi sampel darah, atau cairan hidung dan tenggorokan.

Mereka juga harus memberi riwayat perjalanan ke luar negeri, dan daftar orang-orang yang mereka temui. Jika memberikan informasi palsu, warga diancam denda.

Warga Inggris didesak untuk bersatu membantu manula saat virus korona mulai mencengkeram seluruh negara.

Pejabat kesehatan Inggris mengatakan warga berusia 70 tahun akan diberi tahu, dalam beberapa pekan ke depan, untuk tinggal di rumah selama empat bulan.

Ratusan ribu relawan telah disumpah untuk bergabung dengan pasukan, yang akan membantu masyarakat butuh pertolongan, termasuk kepada masyarakat yang perlu belanja atau beri obat-obatan.

PM Boris Johnson akan berpidato di media, tentang pandemi bersama pada hari ini. Ia akan didampingi Profesor Chris Whitty dan kepala penasehat iliah Sir Patrick Vallance.

Exit mobile version