JAKARTA – Wacana penambahan hari libur bagi pegawai negeri sipil (PNS) menjadi perhatian bagi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Tjahjo Kumolo.
Tjahjo mengatakan, wacana penambahan libur, berbeda dengan rencana PNS memiliki waktu dan tempat kerja fleksibel. Salah satunya memperbolehkan PNS bekerja di rumah. Oleh sebab itu, penambahan libur di hari Jumat tidak perlu, demi pengoptimalan pelayanan terhadap masyarakat.
“Kalau mau mengoptimalkan kinerja ASN melayani masyarakat, mempercepat perizinan, ya jangan banyak-banyak libur,” ujarnya di Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Dengan waktu libur selama dua hari tiap Sabtu dan Minggu, kata Tjahjo, ditambah tiap momen libur nasional dan cuti bersama, maka hal tersebut dirasa sudah cukup bagi PNS. Karenanya, ia membandingkan dengan banyak profesi lainnya yang hari liburnya lebih sedikit.
“Bagi kementerian kami, jangan banyak-banyak liburlah. Toh belum hari-hari besar banyak sekali di negara kita, belum lagi cuti hamil,” katanya.
Karena itu, ia menengaskan, PNS tetap bekerja lima hari kerja, dengan lokasi yang lebih fleksibel. Wacana itu tidak berlaku untuk semua pegawai. “Bekerja dari rumah, itu kan tidak semua tugas-tugas, yang harus diambil keputusan cepat dan itu baru akan diwacanakan akan dimulai oleh Bappenas,” kata Tjahjo.
Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN), Rudiarto Sumarwono, menegaskan penambahan hari libur bagi PNS merupakan gagasan KemenPAN-RB. Hal itu merupakan bagian evaluasi terhadap manajemen kinerja ASN,
“Jadi wacana untuk penambahan libur ini bukan idenya KASN. Bermula dari keinginan Kementerian PAN-RB untuk mencoba melakukan try out terhadap PP 30 Tahun 2019 tentang Manajemen Kinerja,” ujarnya.
Rupanya, isu penambahan libur tersebut muncul pada acara Kickoff Meeting Pilot Project Manajemen Kinerja PNS yang digelar KemenPAN-RB. Saat itu, Komisioner KASN, Waluyo Martowiyoto, mengatakan rencana tambahan libur tak mengurangi jam kerja PNS. Namun jam kerja tiap harinya diperpanjang, sehingga ada ruang menambah libur.
Ia mencontohkan, PNS yang pada umumnya bekerja 80 jam dalam 10 hari, maka untuk mendapatkan tambahan libur, bisa memadatkan 80 jam kerja dalam 9 hari. Sehingga sisa 1 hari dapat dipakai libur.
Akan tetapi wacana tersebut tak diterapkan ke seluruh PNS, melainkan hanya ke abdi negara tertentu sesuai kinerjanya. [Fan]