JAKARTA – Pelantikan Wiranto sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) periode 2019-2024, rupanya bertentangan dengan UU Nomor 19 tahun 2006. Dimana anggota Wantimpres dilarang merangkap jabatan pengurus partai.
Oleh sebab itu, Ketua DPP Hanura, Inas N Zubir, meminta Wiranto yang saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina Partai Hanura segera mengajukan surat pengunduran diri.
“Sebagai Ketua Wantimpres yang baru diangkat presiden, maka sejatinya Wiranto sesegera mungkin mengajukan surat pengunduran dirinya kepada DPP Partai Hanura secara tertulis,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (14/12/2019).
Inas berharap, Wiranto tak menunda-nunda pengunduran diri tersebut. Sebab berdasarkan UU Nomor 19 tahun 2006, setelah dilantik paling lambat 3 bulan harus mengundurkan diri dari kepengurusan partai.
“Sikap menunda-nunda tersebut bukanlah sikap seorang negarawan,” katanya.
“Oleh karena itu, mari kita sama-sama menunggu dan mencermati apakah Wiranto akan bersikap layaknya seorang negarawan atau malah sebaliknya, yakni hanya sekadar petualang politik,” Inas menambahkan.
Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 137/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan dalam Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden, Jokowi melantik sembilan orang Wantimpres yang terdiri dari beberapa kalangan, mulai dari politikus, ulama, hingga pengusaha.
Dari kesembilan orang tersebut, Jokowi menunjuk eks Menkopolhukam, Wiranto sebagai ketua. Alasannya soal pengalaman dan track record.
“Pak Wiranto kan track record dan pengalamannya saya kira sudah panjang di pemerintahan, menangani banyak masalah,” ujar Jokowi di Jakarta, Jumat (13/12/2019).
Ia mengatakan, delapan anggota Wantimpres yang dilantik juga memiliki rekam jejak, kapabilitas, dan integritas yang cukup jelas.
“Saya kira beliau-beliau ini memiliki kapasitas untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden baik diminta ataupun tidak minta. Saya kira beliau-beliau memiliki kapasitas,” katanya.
Sembilan anggota Wantimpres itu adalah:
1. Wiranto (eks Menkopolhukam).
2. Agung Laksono (Golkar).
3. Habib Luthfi bin Yahya (Ulama).
4. Soekarwo (eks Gubernur Jatim).
5. Arifin Panigoro (pengusaha).
6. Dato Sri Tahir (pengusaha).
7. M Mardiono (PPP/pengusaha).
8. Sidharto Danusubroto (PDIP).
9. Putri Kuswisnu Wardani (pengusaha). [Fan]