Vaksinasi massal dimaksud untuk menghentikan penularan Covid-19 baik di Jakarta maupun di seluruh Indonesia.
JERNIH- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan kembali warga DKI Jakarta tentang ancaman hukuman bagi mereka yang menolak vaksinasi Corona, mereka akan didenda sebesar lima juta rupiah.
Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, sanksi bagi warga ibu kota yang menolak vaksinasi Covid-19 yaitu denda.
“Ya artinya kalau dari Pak Jokowi bilang kalau menolak, enggak dikasih bansos (bantuan sosial), kalau yang di Perda DKI Jakarta yang menolak diberi sanksi, termasuk denda lima juta rupiah,” kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (15/22021).
Namun Riza berharap tidak ada warga DKI Jakarta yang menolak vaksinasi Corona demi menghentikan penularan Covid-19 baik di Jakarta maupun di seluruh Indonesia.
“Pemerintah sudah baik. Kasih vaksin untuk pribadinya, keluarga dan masyarakat. Enggak boleh menolak dong, kan ada aturan Perdanya,” kata politikus Partai Gerindra yang berharap warga tidak menolak agar tidak terkena denda yang diatur Perda,
Pemda DKI Jakata telah menerbitkan Perda Penanggulangan Covid-19 yang telah disahkan DPRD DKI Jakarta dalam Rapat Paripurna pada 19 Oktober 2020 lalu. Dalam perda tersebut diatur sanksi bagi penolak vaksin, dalam Pasal 30.
“Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.” dikutip dari Perda tersebut.
Pemerintah pusat juga menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Covid-19.
Perpres juga mengatur kewajiban untuk patuh melakukan vaksinasi Corona bagi setiap orang yang telah terdata. Bagi mereka yang ada dalam daftar penerima vaksinasi Corona dan menolak mengikuti program vaksinasi, akan dikenakan sanksi.
terdapat tiga sanksi administratif yang diatur, yakni, pertama, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Kedua, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, sedangkan yang ketiga berupa denda. (tvl)